Sabtu, 09 Agustus 2014

VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG



VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBUWANA TUNGGADEWI MALANG


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 (1)   Unit Kegiatan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut UKM adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Unitri Malang yang secara kelembagaan bersifat koordinatif-instruktif dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Unitri Malang dan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari UNITRI.
(2)   Verifikasi UKM adalah mekanisme yang mengatur tentang proses seleksi UKM UNITRI yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
(3)   Daftar ulang UKM adalah mekanisme pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi diselenggarakan.
(4)   Pansus verifikasi adalah panitia khusus yang dibentuk oleh Unitri dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi UKM Unitri.
(5)   Panpel daftar ulang adalah panitia pelaksana yang dibentuk oleh DPM Unitri dan bertugas menyelenggarakan daftar ulang UKM Unitri.







BAB II
PANSUS VERIFIKASI DAN PANPEL DAFTAR ULANG UKM UNITRI


Pasal 2
Jumlah dan Anggota Pansus Verifikasi

(1)  Anggota Pansus Verifikasi UKM berjumlah enam belas orang yang terdiri dari sebelas anggota DPM Unitri dan lima orang perwakilan UKM  yang bersifat netral.
(2)  Keanggotaan Pansus Verifikasi UKM terdiri dari :
a.    Anggota DPMyang ditetapkan oleh Sekjen DPM dalam Rapat Koordinasi Anggota DPM Unitri.
b.    Perwakilan UKM yang sistem perwakilannya diatur melalui Rapat Koordinasi Anggota DPM Unitri.
Pasal 3
Anggota Panpel Daftar Ulang UKM UNITRI
           Anggota Panpel Daftar Ulang adalah seluruh anggota Badan Pekerja yang memiliki mandat terkait dengan Pengembangan Mutu dan Hubungan Kelembagaan DPM Unitri.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pansus Verifikasi dan Panpel Daftar Ulang UKM
 (1)  Pansus Verifikasi UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Berkewajiban melaksanakan AD/ART Unitri yang berkaitan dengan verifikasi UKM.
b.    Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan DPM yang berkaitan dengan UKM.
c.    Berkewajiban memberikan rekomendasi nama-nama UKM yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada DPM untuk disahkan dalam Rakor DPM Unitri.
d.    Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta verifikasi UKM.
e.    Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam verifikasi UKM.
f.     Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.


(2)  Panitia Pelaksana Daftar Ulang UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan DPM yang berkaitan dengan daftar ulang UKM.
b.    Berkewajiban memberikan rekomendasi yang dianggap perlu untuk verifikasi UKM tahun berikutnya.
c.       Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta Daftar Ulang UKM.
d.      Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.

BAB III
PERSYARATAN VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG UKM
Pasal 5
Persyaratan Verifikasi UKM untuk Calon UKM

Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk calon UKM adalah :
(1)   Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2)   Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.    Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai Unitri), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai Unitri dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai Unitri.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b.    Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat terbuka di lingkup Unitri.
c.    Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa UNITRI, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
d.    Susunan kepengurusan.
e.    Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan AD/ART Unitri.

f.     Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g.    Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.
(3)   Membuat profil UKM yang meliputi :
a.    Latar belakang pembentukan UKM.
b.    Sejarah singkat UKM.
c.    Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di Unitri.

Pasal 6
Persyaratan Verifikasi UKM untuk UKM Lama
 Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk UKM lama adalah :
(1)   Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.  Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai Unitri), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai Unitri dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai Unitri.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b.  Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka di lingkup Unitri.
c.  Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa UNITRI, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar