VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBUWANA TUNGGADEWI MALANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Unit Kegiatan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut UKM
adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Unitri
Malang yang secara kelembagaan bersifat koordinatif-instruktif dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan bersifat
koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Unitri Malang dan merupakan
bagian integral yang tidak terpisahkan dari UNITRI.
(2) Verifikasi UKM adalah mekanisme yang mengatur tentang proses seleksi UKM UNITRI yang
diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
(3) Daftar ulang UKM adalah mekanisme pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi diselenggarakan.
(4) Pansus verifikasi adalah panitia khusus yang dibentuk oleh Unitri dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi UKM Unitri.
(5) Panpel daftar ulang adalah panitia pelaksana yang dibentuk
oleh DPM Unitri dan bertugas menyelenggarakan
daftar ulang UKM Unitri.
BAB II
PANSUS VERIFIKASI DAN PANPEL
DAFTAR ULANG UKM UNITRI
Pasal 2
Jumlah dan Anggota Pansus
Verifikasi
(1) Anggota Pansus Verifikasi UKM berjumlah enam belas orang yang terdiri dari sebelas anggota DPM Unitri dan lima orang perwakilan UKM yang bersifat
netral.
(2) Keanggotaan Pansus Verifikasi UKM terdiri dari :
a. Anggota DPMyang ditetapkan oleh Sekjen DPM dalam Rapat Koordinasi Anggota DPM Unitri.
b. Perwakilan UKM yang sistem perwakilannya diatur melalui
Rapat Koordinasi Anggota DPM Unitri.
Pasal 3
Anggota Panpel Daftar Ulang UKM UNITRI
Anggota Panpel
Daftar Ulang adalah seluruh anggota Badan Pekerja yang memiliki mandat terkait dengan
Pengembangan Mutu dan Hubungan Kelembagaan DPM Unitri.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pansus
Verifikasi dan Panpel Daftar Ulang UKM
(1) Pansus Verifikasi UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Berkewajiban melaksanakan AD/ART Unitri yang berkaitan
dengan verifikasi UKM.
b. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan DPM yang berkaitan dengan UKM.
c. Berkewajiban memberikan rekomendasi nama-nama UKM yang
lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada DPM untuk disahkan
dalam Rakor DPM Unitri.
d. Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta verifikasi UKM.
e. Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu
dalam verifikasi UKM.
f. Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak
institusi.
(2) Panitia Pelaksana Daftar Ulang UKM mempunyai hak dan kewajiban
sebagai berikut :
a. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan DPM yang berkaitan dengan daftar ulang UKM.
b. Berkewajiban memberikan rekomendasi yang dianggap
perlu untuk verifikasi UKM tahun berikutnya.
c.
Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta Daftar Ulang UKM.
d.
Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.
BAB III
PERSYARATAN VERIFIKASI DAN DAFTAR
ULANG UKM
Pasal 5
Persyaratan Verifikasi UKM untuk
Calon UKM
Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk calon UKM adalah :
(1) Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan
dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2) Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang
meliputi :
a. Memiliki minimal satu orang Pembina
(dosen/staf/pegawai Unitri), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai Unitri dari pihak
institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari
staf/pegawai Unitri.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b. Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat terbuka di
lingkup Unitri.
c. Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa UNITRI, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar
anggota.
d. Susunan kepengurusan.
e. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan
dengan AD/ART Unitri.
f. Program kerja untuk satu tahun
periode kepengurusan.
g. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person
(CP) yang dapat dihubungi.
(3) Membuat profil UKM yang meliputi :
a. Latar belakang pembentukan UKM.
b. Sejarah singkat UKM.
c. Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM
lain di Unitri.
Pasal 6
Persyaratan Verifikasi UKM
untuk UKM Lama
Syarat
mengikuti verifikasi UKM untuk UKM lama adalah :
(1) Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi
syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a. Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai Unitri), yang
disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai Unitri dari pihak institusi dan
surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai Unitri.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b. Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka di lingkup Unitri.
c. Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa UNITRI, dibuktikan dengan fotokopi KTM
yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar