DRAF DPM
PROSEDUR HUBUNGAN DPM DAN BEM

Oleh:
Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM)
Universitas Tribhuwana Tunggadewi
Malang
Periode 2012/2013
KETETAPAN
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NOMOR
03/ TAP / DPM UNITRI /III / 2012
TENTANG
PROSEDUR
TETAP HUBUNGAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
DAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
Menimbang:
a. bahwa berfungsinya Dewan Perwakilan Mahasiswa
dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia sebagai lembaga tinggi
Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi merupakan amanat
dari UUD ;
b. bahwa untuk menjalankan fungsi Badan
Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi diperlukan adanya pengoptimalan dan
kejelasan pelaksanaan pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Tribhuwana Tunggadewi terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b maka Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Tribhuwana Tunggadewi perlu membentuk ketetapan mengenai Prosedur Tetap
Hubungan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tribhuwana
Tunggadewi 2012.
Mengingat: Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 14, Pasal
15, dan Pasal 16 Undang-
undang
Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
TENTANG
PROSEDUR TETAP HUBUNGAN DEWAN
PERWAKILAN
MAHASISWA DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian
Pertama
Pengertian
Pasal
1
Dalam
ketetapan ini yang dimaksud dengan :
1.
Keluarga Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang selanjutnya disebut UNITRI
adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Universitas
Tribhuwana Tunggadewi.
2. Undang Undang Dasar yang selanjutnya disebut
UUD UNITRI adalah peraturan dasar bagi seluruh kegiatan kemahasiswaan di UNITRI.
3. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Tribhuwana Tunggadewi yang selanjutnya disebut DPM UNITRI adalah lembaga tinggi
dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia yang memiliki kekuasaan
legislatif.
4. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tribhuwana
Tunggadewi yang selanjutnya disebut BEM UNITRI adalah lembaga tinggi dalam
Ikatan Keluarga Mahasiswa UniversitasTribhuwana Tunggadewi yang memiliki
kekuasaan eksekutif.
5. Komisi pengawasan adalah alat kelengkapan
Dewan Perwakilan Mahasiswa UniversitasTribhuwana Tunggadewi yang menjalankan
fungsi pengawasan lembaga kemahasiswaan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
6. Program kerja terencana adalah kegiatan yang
dibuat di awal kepengurusan.
7. Program kerja insidental adalah kegiatan
diluar program kerja terencana.
8. Penyikapan BEM UNITRI adalah bentuk-bentuk
penyikapan politik luar Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi baik secara
lisan, tulisan maupun bentuk lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi dengan
memperhatikan aturan yang berlaku umum.
Bagian
Kedua
Maksud
dan Tujuan
Pasal
2
1. Maksud dibuatnya ketetapan ini adalah memberi
arahan dan landasan kerja
yang
jelas dalam hubungan antara DPM UNITRI dan BEM UNITRI dalam lingkup Ikatan
Keluarga
Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
2.
Tujuan ketetapan ini adalah:
a. menjamin berjalannya peran pengawasan DPM UNITRI
terhadap BEM UNITRI;
b. menjamin BEM dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
sesuai dengan UUD dan Garis Besar Haluan Kerja BEM .
BAB II
HUBUNGAN DPM DAN BEM UNITRI
Bagian
Pertama
Wewenang
DPM UNITRI
Pasal
3
1. DPM berwenang untuk mengawasi kinerja
lembaga-lembaga di Universitas
Tribhuwana
Tunggadewi.
2. DPM berwenang untuk menilai laporan
pertanggungjawaban BEM.
3. DPM dapat menggunakan hak interpelasi dan hak
angket.
4. DPM berwenang membuat mekanisme penerimaaan dan
penindaklanjutan
rancangan
anggaran keuangan BEM setiap periode
kepengurusan.
Bagian
Kedua
Kewajiban
BEM UNITRI
Pasal
4
1. BEM
berkewajiban untuk meminta pengesahan program kerja pada DPM diawal periode
kepengurusan.
2. BEM berkewajiban untuk memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada DPM UNITRI.
3.
BEM berkewajiban untuk memberikan
tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
Dewan Perwakilan Mahasiswa.
4. BEM menyerahkan kopian Proposal Kegiatan
untuk setiap program kerjakepada DPM.
BAB III
PENGESAHAN PROGRAM KERJA BEM UNITRI
Bagian
Pertama
Jenis
Program Kerja BEM
Pasal
5
Program
kerja BEM terdiri dari:
1. Program kerja terencana.
2. Program kerja insidental.
Bagian
Kedua
Mekanisme
Pengesahan Program Kerja BEM
Pasal
6
Alur
Pengesahan Program Kerja Terencana BEM adalah sebagai berikut:
1. BEM menyerahkan rancangan program kerja
terencana di awal kepengurusan.
2. Rancangan program kerja dibahas di dalam
rapat kerja BEM.
3. Apabila terdapat hal-hal yang perlu
diperjelas oleh BEM terkait dengan program kerja yang telah disusun, DPM
melakukan rapat dengar pendapat dengan BEM terkait program kerja BEM setelah
pelaksanaan rapat kerja BEM.
4. Setelah rapat kerja BEM dilaksanakan,
DPM mengesahkan program kerja BEM
melalui sidang pleno
Pasal
7
Alur
Pengesahan Program Kerja Insidental
1. BEM mengajukan surat pengajuan pengesahan
kepada DPM selambat- lambatnya 2x24jam sebelum penunjukan ketua pelaksana
program kerja tersebut.
2. DPM melakukan rapat dengar pendapat kepada
BEM terkait program kerja insidental tersebut.
3. DPM dapat menyetujui atau tidak menyetujui
rancangan program kerja insidental tersebut
4. DPM mengadakan sidang pleno untuk mengesahkan
rancangan program kerja insidental BEM jika rancangan
tersebut disetujui atau tidak mengesahkan jika rancangan tersebut tidak
disetujui .
5. Dalam kondisi darurat, Sidang Komisi
Pengawasan dapat memutuskan program kerja insidental BEM dengan kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan pada Sidang Pleno DPM.
Pasal
8
1. BEM menyerahkan kopian Proposal Kegiatan
untuk setiap program kerja kepada DPM, selain kepada pihak Rektorat.
2. Proposal kegiatan BEM diserahkan
selambat-lambatnya 7x24 jam sebelum proposal kegiatan tersebut diserahkan
kepada pihak Rektorat.
3. Apabila terjadi perubahan terhadap program
kerja yang telah direncanakan,
BEM
wajib memberikan laporan kepada DPM.
Bagian
Ketiga
Parameter
Pengesahan Program Kerja
Pasal
9
Rancangan
program kerja BEM harus memuat hal-hal berikut:
1. Nama Kegiatan
2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
3. Tujuan Kegiatan
4. Deskripsi Kegiatan
5. Sasaran Kegiatan
6. Penanggung Jawab Kegiatan
7. Anggaran Dana
8. Parameter Keberhasilan Kegiatan
Pasal
10
Parameter-parameter
yang digunakan dalam mempertimbangkan pengesahan Program
Kerja
BEM adalah sebagai berikut:
a. Kesesuaian dengan UUD
b. Kesesuaian dengan Garis-garis Besar Haluan
Kerja BEM
BAB IV
PENGAWASAN BEM UNITRI
Bagian
Pertama
Bentuk
Pengawasan
Pasal
11
Bentuk
pengawasan DPM terhadap BEM terdiri dari:
1. Rapat dengar pendapat berkala
2. Rapat dengar pendapat insidental
3. Turun lapangan
Bagian
Kedua
Mekanisme
Pengawasan
Pasal
12
1. Rapat dengar pendapat berkala bertujuan untuk
mengetahui perkembangan kegiatan dari program kerja BEM;
2. Rapat dengar pendapat berkala melibatkan
bidang di BEM dan penangung jawab pengawasan.
3. Rapat dengar pendapat berkala dilaksanakan
minimal satu bulan sekali.
4. Rapat dengar pendapat berkala dilakukan
dengan sepengetahuan dan persetujuan Komisi Pengawasan DPM .
5. Hasil dari Rapat dengar pendapat berkala
dapat digunakan untuk menilai kinerja BEM.
6. Rapat dengar pendapat berkala bersifat
tertutup kecuali ditentukan lain.
7. Hasil dari rapat dengar pendapat berkala
dapat dipublikasikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi
melalui media cetak dan elektronik yang dapat
diakses.
Pasal
13
1. Rapat dengar pendapat insidental berfungsi:
a. Meminta keterangan dan laporan terkait
kejadian luar biasa dalam pelaksanaan kegiatan BEM ;
b. Mengadakan penyelidikan terhadap pihak-pihak
terkait
2. Rapat dengar pendapat insidental bersifat
tertutup kecuali ditentukan lain.
3. Hasil dari rapat dengar pendapat insidental
tidak digunakan untuk menilai kinerja BEM.
Pasal
14
1. Turun lapangan adalah bentuk pengawasan
terhadap kegiatan BEM dengan cara berinteraksi langsung dengan panitia
penyelenggara atau ikut serta dalam kegiatan BEM.
2. Kegiatan BEM yang akan dikenai turun lapangan
akan ditentukan kemudian oleh DPM.
3. Turun lapangan dilakukan untuk menyesuaikan
keterangan tentang kegiatan BEM terhadap pelaksanaannya.
4. Penanggung jawab pengawasan melakukan turun
lapangan terhadap kegiatan BEM setelah berkoordinasi dengan komisi pengawasan.
5. Hasil dari turun lapangan digunakan untuk
menilai kinerja BEM
BAB V
MEKANISME PENYIKAPAN BEM UNITRI
Bagian
Pertama
Bentuk-bentuk
penyikapan BEM
Pasal
15
Bentuk-bentuk
penyikapan yang dapat dilakukan oleh BEM adalah :
a. Aksi, baik aksi demonstrasi dengan pengerahan
massa maupun aksi simpatik yang dilakukan di tempat-tempat strategis di dalam
maupun diluar kampus.
b. Mimbar bebas, dengan menggelar orasi, seruan,
pernyataan sikap yang dihadiri massa dan publik figur.
c. Pernyataan sikap, merupakan bentuk penyikapan
yang dikeluarkan melalui penyebaran pernyataan sikap yang dapat dilakukan
secara lisan maupun tulisan antara lain
:
i) Konferensi pers, baik melalui media
elektronik maupun media cetak
ii) Pernyataan sikap dihadapan sasaran strategis
atau momen-momen penting
iii)
Tulisan pada kertas yang disebarkan kepada publik maupun media massa
iv)
Pernyataan sikap berupa tulisan yang dikirimkan kepada pihak-pihak tertentu yang
diharapkan memperhatikan dan memenuhinya
v) Dan bentuk-bentuk lain yang legal serta tidak
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku
d. Bentuk-bentuk penyikapan lainnya sesuai
dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Bagian
Kedua
Alur
Penyikapan
Pasal
16
1. Bentuk alur penyikapan:
a. Sesuai dengan alur program kerja yang telah
disahkan
b. Diluar alur program kerja yang telah disahkan
2. Alur penyikapan pada ayat 1 point (b) BEM
wajib menyampaikan Surat Permohonan izin kegiatan secara langsung kepada Ketua
DPM untuk seluruh bentuk penyikapan yang mengatasnamakan.
3. Rekomendasi penyikapan untuk bentuk alur
penyikapan pada ayat 1 point (b) dikeluarkan melalui Sidang Pleno DPM.
4. Untuk bentuk alur penyikapan pada ayat 1
point (a) dan (b) BEM wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan kegiatan secara langsung kepada Ketua Komisi pengawasan
selambat-lambatnya 12 jam sebelum membuat perizinan kepada pihak eksternal
kampus (misal Kepolisian, dan lain sebagainya) atau membuat publikasi kegiatan
di lingkungan kampus .
5. Dalam kondisi darurat, pemberitahuan dapat
dilakukan secara lisan kepada Ketua Komisi pengawasan dengan tetap memberikan
surat pemberitahuan selambat-lambatnya 24 jam setelah pemberitahuan lisan
diterima.
6. Surat Permohonan Kegiatan atau Surat
Pemberitahuan diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Minimal berisi hari, tanggal, jam
pelaksanaan, tujuan, sasaran, agenda,
estimasi
peserta, penganggungjawab, estimasi dan sumber dana, serta
muatan
dan/atau contoh media yang digunakan.
b. Bila dilakukan bersama elemen atau lembaga
lainnya, maka dalam surat tersebut harus dicantumkan dengan jelas nama elemen atau
lembaga tersebut
Bagian
Ketiga
Pengawasan
Penyikapan
Pasal
17 1. Setelah mengeluarkan rekomendasi
penyikapan untuk BEM, penanggungjawab pengawasan penyikapan kegiatan BEM ialah Komisin Pengawasan.
2. DPM
akan melakukan rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan langsung perihal
penyikapan yang dilakukan oleh BEM.
3. Penjelasan dari BEM minimal meliputi hal-hal
sebagai berikut, antara lain:
a. Isu dan agenda yang diusung;
b. Bentuk penyikapan yang dilakukan.
4. Penjelasan dilakukan oleh pengurus BEM sesuai
urutan prioritas berikut:
a. Ketua BEM
b. Koordinator bidang terkait
c. Kepala Departemen/Biro terkait
d. PJ/koordinator lapangan penyikapan
5. Hasil dari rapat dengar pendapat terkait
penyikapan tidak digunakan untuk menilai kinerja BEM.
BAB VI
PENILAIAN BEM UNITRI
Bagian
Pertama
Sumber
Penilaian
Pasal
18
Sumber
penilaian kerja BEM berasal dari:
1. Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi
2. DPM UNITRI
Bagian
Kedua
Mekanisme
Penilaian
Pasal
19
1. Penilaian kerja BEM yang dilakukan oleh Mahasiswa
Universitas Tribhuwana Tunggadewi, difasilitasi oleh DPM.
2. Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang
dimaksud disini adalah seluruh
mahasiswa
yang bukan termasuk anggota DPM dan pengurus BEM .
3. hasil
penilaian kerja BEM yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Tribhuwana
Tunggadewi berkontribusi sebesar 20% dari total penilaian kerja.
Pasal
20
1. Penilaian kerja BEM yang dilakukan oleh DPM
difasilitasi oleh komisi Pengawasan.
2. Penilaian kerja BEM ang dilakukan oleh DPM
berasal dari hasil pengawasan DPM dan penilaian laporan Pertanggungjawaban BEM.
3. Hasil penilaian kinerja BEM berkontribusi
sebesar 80% dari total penilaian kinerja BEM.
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BEM UNITRI
Bagian
Pertama
Jenis
Laporan Pertanggungjawaban BEM
Pasal
21
Laporan
pertanggungjawaban BEM terdiri dari:
1. Laporan pertanggungjawaban 100 hari pertama.
2. Laporan pertanggungjawaban tengah tahun.
3. Laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
Bagian
Kedua
Mekanisme
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal
22
1. Laporan pertanggungjawaban 100 hari pertama
adalah laporan pertanggung
jawaban
BEM yang dilaporkan secara lisan kepada
DPM.
2. Penetapan waktu 100 hari pertama kepengurusan
ditentukan oleh DPM.
3. Mekanisme laporan pertanggung jawaban 100
hari ditentukan oleh DPM.
4. Presentasi laporan pertanggungjawaban 100
hari di fasilitasi oleh DPM.
Pasal
23
1. Laporan pertanggungjawaban tengah tahun
adalah laporan pertanggungjawaban BEM yang dibuat pada saat tengah tahun kepengurusan
BEM.
2.
Penetapan waktu tengah tahun
kepengurusan BEM ditentukan oleh DPM
3. Format laporan pertanggungjawaban tengah
tahun ditentukan oleh DPM.
4. Laporan pertanggungjawaban tengah tahun BEM
harus diserahkan kepada
DPM
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
waktu presentasi LPJ.
5. Presentasi laporan pertanggungjawaban tengah
tahun difasilitasi oleh DPM.
Pasal
24
1. Laporan pertanggungjawaban akhir tahun adalah
laporan pertanggungjawaban BEM yang dibuat pada saat akhir tahun kepengurusan
BEM.
2. Penetapan waktu akhir tahun kepengurusan BEM
ditentukan oleh DPM.
3. Format laporan pertanggungjawaban akhir tahun
ditentukan oleh DPM.
4. Laporan pertanggungjawaban akhir tahun BEM
harus diserahkan kepada
DPM selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu
presentasi LPJ.
5. Presentasi laporan pertanggungjawaban akhir
tahun difasilitasi oleh DPM.
Bagian
Ketiga
Penilaian
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal
25
1. Proses penilaian Laporan pertanggungjawaban
BEM oleh DPM difasilitasi oleh komisi Pengawasan.
2. Hasil penilaian laporan pertanggungjawaban
BEM dipublikasikan oleh DPM UI kepada mahasiswa.
BAB XI
SANKSI
Bagian
Pertama
Bentuk
Sanksi
Pasal
26 Sanksi terhadap BEM terdiri atas:
1. Peringatan tertulis
2. Pemotongan nilai kinerja BEM
3. Rekomendasi pemberhentian Ketua BEM
Bagian
Kedua
Mekanisme
Pemberian Sanksi
Pasal
27
1. Sanksi peringatan tertulis diberikan jika
BEM:
a. melanggar ketentuan yang terdapat di dalam
Ketetapan ini.
b. melanggar ketentuan lain yang dibuat oleh DPM
c. tidak kooperatif sehingga mengganggu kinerja
DPM dalam melakukan fungsi pengawasan.
2. Pengajuan usul pemberian sanksi peringatan
tertulis dapat dilakukan oleh seluruh anggota DPM.
3. Pembahasan usul pemberian sanksi peringatan
tertulis dilakukan melalui sidang pleno DPM.
4. Berkaitan dengan usul pemberian sanksi
peringatan tertulis, DPM melakukan rapat dengar pendapat insidental dengan BEM
5. Keputusan untuk memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM.
6. Sanksi peringatan tertulis dipublikasikan
kepada mahasiswa UI oleh DPM.
Pasal
28
1. Sanksi pemotongan nilai kinerja BEM diberikan
jika BEM:
a. mendapatkan 5 kali sanksi peringatan tertulis
untuk kesalahan yang berbeda.
b. mendapatkan 3 kali sanksi peringatan tertulis
untuk kesalahan yang sama.
2. Sanksi pemotongan nilai kinerja BEM adalah sebesar 5% dari total penilaian kerja
BEM
3. Pengajuan usul sanksi pemotongan nilai
kinerja BEM dilakukann oleh anggota DPM.
4. Keputusan untuk memberikan sanksi pemotongan
nilai kinerja kepada BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM
5.
Sanksi pemotongan nilai kinerja BEM dipublikasikan oleh DPM kepadamahasiswa.
Pasal
29
1. Sanksi rekomendasi pemberhentian Ketua Umum
BEM diberikan jika ketua BEM:
a. terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum
nasional;
b. melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang
dasar Ikatan Keluarga mahsiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua BEM.
2. Pembahasan usul pemberian sanksi rekomendasi
pemberhentian ketua umum BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM.
3. Berkaitan dengan usul pemberian sanksi
rekomendasi pemberhentian ketua BEM, DPM melakukan rapat dengar pendapat dengan
BEM.
4. Keputusan untuk memberikan sanksi rekomendasi
pemberhentian kepada ketua BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM.
5. Sanksi rekomendasi pemberhentian ketua BEM
dipublikasikan oleh DPM kepada mahasiswa
Bagian
Ketiga
Pembelaan
Pasal
30
1. Sebelum pemberiann sanksi, BEM berhak
melakukan pembelaan.
2. Pembelaan dilakukan melalui mekanisme sidang
pleno DPM
BAB X
PENUTUP
Pasal
31
1. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
2. Dengan diberlakukannya ketetapan ini, maka
ketetapan yang mengatur tentang
peraturan
yang serupa dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini
akan diatur kemudian.
Ditetapkan
di : Malang
Pada
Tanggal : 3 Juni 2013
Pukul
: 13.00
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
Presidium I Presidium II Presidium III
(Abu Sani) (A. Zainuri) (Arni Talan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar