TUGAS,
FUNGSI DAN PERANAN
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
PERIODE
2012-2013
A. FUNGSI DAN FUNGSI
1. Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai
perwujudan DPM selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan-peraturan.
2. Advokasi
dan Follow Up
Fungsi Advokasi dan Follow Up
dilaksanakan untuk mendampingi dan memberikan pengawalan terhadap aspirasi dan
keluhan-keluhan mahasiswa terhadap Universitas, BEM, HMJ dan UKM.
3. Rekomendasi
Fungsi rekomendasi dilaksanakan untuk
menyalurkan dan memberikan aspirasi program kerja kepada BEM dalam rangka
meningkatkan efektifitas HMJ dan UKM.
4. Pengawasan (Control)
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan dan program kerja BEM, HMJ dan
UKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar