Sabtu, 09 Agustus 2014

TUGAS, FUNGSI DAN PERANAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)



TUGAS, FUNGSI DAN PERANAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
PERIODE 2012-2013

A.  FUNGSI DAN FUNGSI
1.    Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPM selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan-peraturan.
2.    Advokasi dan Follow Up
Fungsi Advokasi dan Follow Up dilaksanakan untuk mendampingi dan memberikan pengawalan terhadap aspirasi dan keluhan-keluhan mahasiswa terhadap Universitas, BEM, HMJ dan UKM.
3.    Rekomendasi
Fungsi rekomendasi dilaksanakan untuk menyalurkan dan memberikan aspirasi program kerja kepada BEM dalam rangka meningkatkan efektifitas HMJ dan UKM.
4.    Pengawasan (Control)
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan dan program kerja BEM, HMJ dan UKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar