Sabtu, 09 Agustus 2014

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
PERIODE 2012/2013


Dewan Perwakilan Mahasiswa Unitri Malang merupakan lembaga legislative mahasiswa di tingkat Universitas yang selanjutnya di sebut DPM UNITRI. Lembaga yang mempunyai peran legislative ini, yaitu sebagai penyalur aspirasi mahasiswa  pada tingkat Fakultas dan Jurusan/Program Studi, serta melakukan kontrol terhadap aktifitas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan jajaran dibawahnya.
DPM UNITRI merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang anggotanya berasal dari berbagai lapisan mahasiswa. Dengan demikian DPM UNITRI diharapkan mampu mewujudkan aspirasi segenap lapisan mahasiswa sehingga anggota DPM UNITRI harus memperhatikan kepentingan mahasiswa UNITRI secara keseluruhan. Untuk itulah, tata cara yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa UNITRI dalam pergaulannya di UNITRI harus diayomi oleh DPM UNITRI.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, DPM UNITRI berkoordinasi dengan Dekan bidang Kemahasiswaan sesuai yang tercantum pada pasal 38 mengenai Peraturan Rektor Universitas Tribhuwana. Nomor:

TUGAS DAN KEWAJIBAN DPM UNITRI
  1. Menjunjung tinggi dan melaksanakan aturan dasar UNITRI, Ketetapan UNITRI, Undang-undang, Ketetapan DPM UNITRI dan peraturan perundang-nudangan lainnya.
  2. Menampung, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa UNITRI.
  3. Mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa dalam menjalankan Aturan Dasar UNITRI, Ketetapan  UNITRI, Undang-undang UNITRI, Ketetapan DPM UNITRI. Peraturan Mahasiswa dan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa serta peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Membuat Peraturan Organisasi  Mahasiswa.
  5. Membentuk Komisi Pemilihan UMUM (KPU) untuk melaksanakan PEMIRA Universitas.
  6. Membentuk Panitia Pengawas PMIRA pada tingkat Universitas.
  7. Meminta laporan hasil kerja kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  8. Mensiolisasikan hasil kerja kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  9. Menetapkan rekomendasi-rekomendasi hasil sidang DPM UNITRI.
  10. Menetapkan ketetapan-ketetapan lainnya.








HAK DAN WEWENANG
DPM UNITRI mempunyai Hak dan wewenang sebagai berikut:
  1. Meminta penjelasan kepada BEM  mengenai kegiatan-kegiatan BEM.
  2. Meminta penjelasan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa tentang program kerja.
  3. Meminta penjelasan kepada Himpunana Mahasiswa jurusan/prodi tentang program kerja.
  4. Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan peran dan fungsinya yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang UNITRI.
  5. Fungsi legislasi,Follow Up dan Advokasi,Rekomendasi dan pengawasan.
  6. Memberikan penjelasan terhadap Peraturan Organisasi Mahasiswa.
  7. Mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila BEM terbukti tidak melaksanakan atau menyimpang dari Aturan Dasar, Ketetapan, Undang-undang, Ketetapan DPM UNITRI. Peraturan Organisasi Mahasiswa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  8. Jika memorandum 1(satu) tidak diindahkan dengan batas waktu 2 (dua) minggu, maka DPM behak dan berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
  9. Jika memorandum 2 (dua) tidak diindahkan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari maka DPM berwenang untuk menyelenggarakan sidang istimewa.
  10. Merekomendasikan pemberhentian Badan Eksekutif Mahasiswa melalui sidang istimewa, apabila melanggar Aturan dasar, ketetapan, undang-undang, ketetapan dpm, peraturan mahasiswa dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  11. Memberikan surat peringatan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi apabila terbukti melanggar Aturan Dasar KB, Ketatapan, Undang-Undang ketetapan DPM. Peraturan Mahasiswa  dan peraturan  perundang-undang lainnya.
  12. Menyetujui atau menolak Rancangan Peraturan Organisasi Mahasiswa.
  13. Mengkritisi dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa.

KEGIATAN-KEGIATAN YANG PERNAH DILAKUKAN
Beberapa kegiatan yang pernah dilakukan DPM antara lain:
  • Sidang Istimewa Penetapan Pejabat sementara Badan Eksekutif
  • Sidang Istimewa Penetapan Syarat-syarat Balon BEM
  • Sidang Istimewa Penetapan Calon BEM
  • PEMIRA untuk memilih Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Debat Kandidat Calon BEM
  • Dan sidang-sidang umum lain untuk penetapan berbagai kebijakan





Struktur Pengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM UNITRI) Periode 2012-2013
 Ketua Umum
 Abusani
Sekretaris Jendral
A. Zainuri
Komisi A ( UNDANG 2 )
 
Ketua Komisi
Agus Waluyo
Anggota
Subaidi
Anggota
Saul Frederik Kase
Komisi B ( ADVOKASI )
 
Ketua Komisi
Karolus Lena
Anggota
Arni Talan
Anggota
Winda
Komisi C ( CONTROLING)
 
Ketua Komisi
Alfonsius Alduni
Anggota
Anselmus Keze
Komisi D ( ANGGARAN )
 
Ketua Komisi
Hasbullah
Anggota
Hendrikus Minggu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar