DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA (DPM)
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
PERIODE 2012/2013
Dewan Perwakilan Mahasiswa Unitri Malang merupakan lembaga legislative mahasiswa di tingkat Universitas yang selanjutnya di sebut DPM UNITRI. Lembaga yang mempunyai peran legislative ini, yaitu sebagai penyalur aspirasi mahasiswa pada tingkat Fakultas dan Jurusan/Program Studi, serta melakukan kontrol terhadap aktifitas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan jajaran dibawahnya.
DPM UNITRI merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang anggotanya berasal
dari berbagai lapisan mahasiswa. Dengan demikian DPM UNITRI diharapkan mampu
mewujudkan aspirasi segenap lapisan mahasiswa sehingga anggota DPM UNITRI harus
memperhatikan kepentingan mahasiswa UNITRI secara keseluruhan. Untuk itulah,
tata cara yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa UNITRI dalam pergaulannya di
UNITRI harus diayomi oleh DPM UNITRI.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, DPM UNITRI berkoordinasi dengan
Dekan bidang Kemahasiswaan sesuai yang tercantum pada pasal 38 mengenai Peraturan
Rektor Universitas Tribhuwana. Nomor:
TUGAS DAN
KEWAJIBAN DPM UNITRI
- Menjunjung tinggi dan melaksanakan aturan dasar UNITRI, Ketetapan UNITRI, Undang-undang, Ketetapan DPM UNITRI dan peraturan perundang-nudangan lainnya.
- Menampung, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa UNITRI.
- Mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa dalam menjalankan Aturan Dasar UNITRI, Ketetapan UNITRI, Undang-undang UNITRI, Ketetapan DPM UNITRI. Peraturan Mahasiswa dan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa serta peraturan perundang-undangan lainnya.
- Membuat Peraturan Organisasi Mahasiswa.
- Membentuk Komisi Pemilihan UMUM (KPU) untuk melaksanakan PEMIRA Universitas.
- Membentuk Panitia Pengawas PMIRA pada tingkat Universitas.
- Meminta laporan hasil kerja kepada mahasiswa yang bersangkutan.
- Mensiolisasikan hasil kerja kepada mahasiswa yang bersangkutan.
- Menetapkan rekomendasi-rekomendasi hasil sidang DPM UNITRI.
- Menetapkan ketetapan-ketetapan lainnya.
HAK DAN
WEWENANG
DPM UNITRI mempunyai Hak dan wewenang sebagai berikut:
- Meminta penjelasan kepada BEM mengenai kegiatan-kegiatan BEM.
- Meminta penjelasan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa tentang program kerja.
- Meminta penjelasan kepada Himpunana Mahasiswa jurusan/prodi tentang program kerja.
- Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan peran dan fungsinya yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang UNITRI.
- Fungsi legislasi,Follow Up dan Advokasi,Rekomendasi dan pengawasan.
- Memberikan penjelasan terhadap Peraturan Organisasi Mahasiswa.
- Mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila BEM terbukti tidak melaksanakan atau menyimpang dari Aturan Dasar, Ketetapan, Undang-undang, Ketetapan DPM UNITRI. Peraturan Organisasi Mahasiswa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Jika memorandum 1(satu) tidak diindahkan dengan batas waktu 2 (dua) minggu, maka DPM behak dan berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
- Jika memorandum 2 (dua) tidak diindahkan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari maka DPM berwenang untuk menyelenggarakan sidang istimewa.
- Merekomendasikan pemberhentian Badan Eksekutif Mahasiswa melalui sidang istimewa, apabila melanggar Aturan dasar, ketetapan, undang-undang, ketetapan dpm, peraturan mahasiswa dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Memberikan surat peringatan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi apabila terbukti melanggar Aturan Dasar KB, Ketatapan, Undang-Undang ketetapan DPM. Peraturan Mahasiswa dan peraturan perundang-undang lainnya.
- Menyetujui atau menolak Rancangan Peraturan Organisasi Mahasiswa.
- Mengkritisi dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa.
KEGIATAN-KEGIATAN
YANG PERNAH DILAKUKAN
Beberapa kegiatan yang pernah dilakukan DPM antara lain:
- Sidang Istimewa Penetapan Pejabat sementara Badan Eksekutif
- Sidang Istimewa Penetapan Syarat-syarat Balon BEM
- Sidang Istimewa Penetapan Calon BEM
- PEMIRA untuk memilih Badan Eksekutif Mahasiswa
- Debat Kandidat Calon BEM
- Dan sidang-sidang umum lain untuk penetapan berbagai kebijakan
Struktur Pengurusan
Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM UNITRI)
Periode 2012-2013
Ketua Umum
|
Abusani
|
Sekretaris Jendral
|
A. Zainuri
|
Komisi A ( UNDANG 2 )
|
|
Ketua Komisi
|
Agus Waluyo
|
Anggota
|
Subaidi
|
Anggota
|
Saul Frederik Kase
|
Komisi B ( ADVOKASI )
|
|
Ketua Komisi
|
Karolus Lena
|
Anggota
|
Arni Talan
|
Anggota
|
Winda
|
Komisi C ( CONTROLING)
|
|
Ketua Komisi
|
Alfonsius Alduni
|
Anggota
|
Anselmus Keze
|
Komisi D ( ANGGARAN )
|
|
Ketua Komisi
|
Hasbullah
|
Anggota
|
Hendrikus Minggu
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar