Nama ;
Abu Sani
Nim :
2010210002
Prdi :
Ilmu Administrasi Negara
1. Dampak tentang
Konsekuensi setelah Perubahan/ Amandemen UUD’45 terhadap Kedudukan dan
Fungsi Lembaga Tinggi Negara.
Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan
Presiden dan lembaga tinggi negara sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai
berikut :
a)
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara
langsung melalui pemilu).
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
b)
DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan
DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c)
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan
daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
d)
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
e)
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan
dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan
DPR.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden
menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai
pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f)
MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain
yang diberikan Undang-undang.
Di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara
dan lain-lain.
g)
MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of
the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
h) KOMISI YUDISIAL
Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode
etik para Hakim.
Sesudah amandemen UUD
1945 kekuasaan legislasi ada ditangan DPR dengan persetujuan dari presiden
(Pasal 20 ayat (1) perubahan pertama UUD 1945).Dengan demikian, telah terjadi
perubahan kewenangan legislasi dari presiden dengan persetujuan DPR kepada DPR
dengan persetujuan Presden.Selain memilkiki fungsi legislasi, DPR juga memiliki
fungsi anggaran dan pengawasan (Pasal 20A ayat (1) perubahan kedua UUD 1945).
Sementara kewenangan
mengajukan rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat
persetujaun bersama (Pasal 20 ayat (2) perubahan pertama UUD 1945).Dari hasil
rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden untuk
menjadi undang-undang tidak lagi bersifat final, tetapi dapat dilakukan uji
material (yudicial review) oleh mahkamah konstitusi atas permintaan pihak
tertentu.Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 perubahan ketiga, disebutkan
mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang
putusannya bersifat tetap untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Dengan
ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kekuasan membentuk undang-undang di
atas, maka yang patut dicatat adalah suatu kenyataan bahwa pengesahan undang
–undang bukan merupakan suatu yang telah final. Undang-undang tersebut masih
dapat dipersoalkan oleh masyarakat yang akan dirugikan jika undang-undang itu
jadi dilaksanakan, atau oleh segolongan masyarakat dinilai behwa undang-undang
itu bertentangan dengan norma hukum yang ada diatasnya, misalnya melanggar UUD
1945.
2. Gambar
Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum & Sesudah Amandemen uud 1945
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara
1.
Presiden
Presiden
Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia.Menurut Perubahan KetigaUUD 1945
Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD
1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara
Presiden dan MPR adalah setara. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan.
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. - Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial
dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung - Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
- Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas
dan Wewenang, dan Hak Tugas dan wewenang MPR antara lain:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
- Anggota
MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak
protokoler.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. - MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.DPR terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil
Pemilihan Umum.Anggota DPR berjumlah 550 orang.Masa jabatan anggota DPR adalah
5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Lihat: jumlah kursi DPR
setiap periode pemilu Tugas dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
4. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan
wakil-wakil daerah provinsi
dan dipilih melalui Pemilihan Umum.DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut
dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.Dengan demikian
jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang.Masa jabatan anggota DPD adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
- Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia
adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.Sesuai
dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
- Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.Sesuai
dengan UUD 1945
(Perubahan Ketiga), kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan
wewenang MK adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
7.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan
Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia
yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri. Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti
berikut ini :
- BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
- BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
- BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
- Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
8. Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.
Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
2.
Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.
Menetapkan
calon Hakim Agung; dan
4.
Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.
Menerima
laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.
Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.
Membuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Mpr dan Dpr
dapat meilih Presiden dan Wakil Presiden
dalam sestem demokrasi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar