PANDUAN
PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
- Latar Belakang
Sesuai dengan
amanat GBHN 1999-2004 dan UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) 2000-2004, dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender perlu dikembangkan kebijakan nasional yang responsif gender. Salah satu
strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah strategi
pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Sesuai Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 82/Kpts-II/2003 tentang Penetapan Kelompok
Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Kehutanan sebagai penggerak
pelaksanaan pengarusutamaan gender Departemen Kehutanan, di dalam melaksanakan
pengarusutamaan gender sesuai mekanismenya dibantu oleh kelompok kerja PUG
masing-masing Eselon I, sesuai dengan tugas pokok masing-masing Eselon I.
Diharapkan pelaksanaan pengarusutamaan gender dapat berjalan secara sinergi
sehingga program kegiatan pembangunan kehutanan dapat memberikan kontribusi
yang optimal bagi pembangunan nasional.
Untuk memenuhi
kebutuhan dukungan agar pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan
kehutanan dapat berjalan efektif dan efisien, diperlukan panduan pelaksanaan
pengarusutamaan gender dalam pembangunan kehutanan. Dengan adanya panduan
pelaksanaan diharapkan setiap kelompok kerja pengarusutamaan gender
masing-masing Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan dapat menyamakan persepsi
tentang tugas, fungsi dan wewenang sebagai penggerak terlaksananya mekanisme
pengembangan PUG dalam kebijakan pembangunan kehutanan.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud
Maksud diterbitkannya Panduan
Pelaksanaan Pengarusutamaan gender Lingkup Departemen Kehutanan adalah sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender lingkup Departemen Kehutanan.
- Tujuan
Tujuan disusunnya buku panduan
pelaksanaan pengarusutamaan gender ini agar tercapai persamaan persepsi
diantara anggota Kelompok Kerja PUG Departemen Kehutanan serta Kelompok Kerja
masing-masing Eselon I terhadap pengarusutamaan gender dalam pembangunan
nasional sehingga terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam
pembangunan kehutanan.
- Pengertian
- Pengarusutamaan Gender (PUG)
Pengarusutamaan Gender adalah strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan
dan program pembangunan nasional.
- Gender
Gender adalah konsep yang mengacu pada
peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari
dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
- Kesetaraan Gender
Kesetaraan Gender adalah kesamaan
kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya
sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam
menikmati hasil pembangunan tersebut.
- Keadilan Gender
Keadilan Gender adalah suatu proses
untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
- Analisa Gender
Analisa Gender adalah proses yang
dibangun secara sistematis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian
kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber-sumber
daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka
nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang
didalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor lainnya seperti kelas
sosial, ras, dan suku bangsa.
- Tujuan PUG
Tujuan PUG adalah terselenggaranya
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan
dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Ruang Lingkup PUG Kehutanan
Ruang lingkup pengarusutamaan gender
sektor kehutanan meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan bidang kehutanan pada
masing-masing Eselon I.
- Data Terpilah
Data Terpilah adalah nilai dari
variabel-variabel yang sudah terpilah antara laki-laki dan perempuan
berdasarkan topik bahasan/hal-hal yang menjadi perhatian.
- Data Kuantitatif
Data Kuantitatif adalah nilai variabel
yang terukur.
- Data Kualitatif
Data Kualitatif adalah nilai
variabel yang tidak terukur dan sering disebut atribut.
- Responsif Gender
Responsif Gender adalah
kebijakan/program/kegiatan yang sudah memperhitungkan laki-laki dan perempuan.
- Perencanaan
Perencanaan adalah suatu upaya
optimalisasi pemanfaatan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi,
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui pemilihan alternatif
tindakan yang rasional.
- Perencanaan Kebijakan
Perencanaan Kebijakan adalah
perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah, dan lembaga negara
secara menyeluruh untuk menyusun kebijakan jangka menengah (setiap lima tahun), atau jangka
pendek (setiap tahun) yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pemerintahan
nasional dan pemerintahan daerah (propinsi, kabupaten/kota) berdasarkan atau
mengacu pada GBHN.
- Perencanaan Program
Perencanaan Program adalah perencanaan
yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara secara menyeluruh untuk
menyusun rencana kegiatan jangka menengah dan jangka pendek (setiap tahun),
yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah
(propinsi, kabupaten/kota), berdasarkan atau mengacu pada kebijakan yang
telah ditetapkan.
- Perencanaan Kegiatan
Perencanaan Kegiatan adalah
perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara secara menyeluruh
untuk menyusun rencana kegiatan jangka menengah dan jangka pendek (setiap
tahun), yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pemerintahan nasional dan
pemerintahan daerah (propinsi, kabupaten/kota), berdasarkan atau mengacu pada program
yang telah ditetapkan.
- Akses
Akses adalah peluang atau kesempatan
dalam memperoleh atau menggunakan sumber daya tertentu.
- Peran
Peran adalah keikutsertaan atau
partisipasi seseorang/kelompok dalam suatu kegiatan dan atau dalam pengambilan
keputusan
- Kontrol
Kontrol adalah penguasaan atau
wewenang atau kekuatan untuk mengambil keputusan.
- Manfaat
Manfaat adalah kegunaan sumber yang
dapat dinikmati secara optimal.
- Netral Gender
Netral Gender adalah
kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang tidak memihak pada salah
satu jenis kelamin.
- Indikator
Indikator adalah alat ukur berupa
statistik yang dapat menunjukan perbandingan, kecenderungan atau perkembangan.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Lingkup Departemen Kehutanan meliputi lima pokok bahasan yang terdiri dari
pendahuluan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penutup.
Sasaran pengarusutamaan gender
ditujukan bagi terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan kehutanan yang
berspektif gender.
PERENCANAAN
PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM
PEMBANGUNAN KEHUTANAN
- Visi,Misi, Strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Perempuan
Sesuai dengan
GBHN (1999-2004) arahan tentang kedudukan dan peran perempuan yaitu :
- Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
- Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemerintah
bersama masyarakat dan swasta ditugaskan membentuk mekanisme untuk mempercepat
perwujudan keadilan dan kesetaraan gender, dalam berbagai aspek dan kehidupan
publik di semua tingkatan.
Visi Pemberdayaan
perempuan yaitu : Keadilan dan Kesetaraan Gender di Segala Kehidupan
Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Untuk
mewujudkan Visi dimaksud, dengan melaksanakan Misi Pemberdayaan
Perempuan yaitu :
- Meningkatkan kualitas perempuan dalam berbagai bidang pendidikan dan pelatihan terpadu yang terdiri atas pendidikan spiritual, intelektual dan praktikal : Kesehatan Keluarga Berencana; Ekonomi dan Ketenagakerjaan; Politik dan Hukum; Sumberdaya Pembangunan dan Informasi; Kesejahteraan Sosial dan Agama; Sosialisasi Kesetaraan dan Keadilan Gender.
- Penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan yang dilandasi dengan “Zero Tolerance Policy”.
- Penghormatan terhadap martabat dan Hak Asasi Manusia bagi Perempuan serta penghargaan dan perlindungan terhadap fungsi reproduksi perempuan.
- Kesejahteraan dan Perlindungan Anak; Pemantapan mekanisme nasional pemberdayaan perempuan melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi lembaga pemerintah di Pusat dan di Daerah.
Strategi pembangunan
yang digunakan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dengan melakukan
Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi,
kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek
dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Dalam
menyukseskan visi, misi dan strategi pemberdayaan perempuan ada beberapa kebijakan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan yang ditetapkan yaitu : Kebijakan satu pintu
(One door policy) dalam pengarusutamaan Gender; Peningkatan kualitas SDM
Perempuan; Pembaharuan hukum dan peraturan perundang-undangan; Kebijakan dalam
penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan; Peningkatan Martabat dan Hak
Asasi Manusia bagi Perempuan; Peningkatan kualitas peran dan kemandirian dan
organisasi perempuan; Peningkatan peran serta masyarakat; Perluasan jangkauan
pemberdayaan perempuan; Peningkatan penerapan komitmen Internasional.
- Metodologi dan Analisis Perencanaan
Metode didalam
teknik analisis gender ada beberapa model yang telah dikembangkan oleh beberapa
ahli yaitu antara lain :
a) Model
Harvard dikembangkan oleh Harvard Institute for International Development
bekerja sama dengan Kantor Women in Development (WID)-USAID. Model
Harvard didasarkan pada pendekatan efisiensi WID yang merupakan kerangka
analisis gender dan perencanaan gender paling awal. Model analisis Harvard
lebih sesuai digunakan untuk perencanaan proyek, menyimpulkan data basis atau
data dasar.
b) Model
Moser didasarkan pada pendapat bahwa perencanaan gender bersifat ‘teknis
dan politis’, kerangka ini mengasumsikan adanya konflik dalam perencanaan dan
proses transformasi serta mencirikan perencanaan sebagai suatu ‘debat’.
Terdapat kelemahan dalam model ini yang tidak memperhitungkan kebutuhan
strategis laki-laki.
c) Model
SWOT dengan analisis manajemen dengan cara mengidentifikasi secara
‘internal’ mengenai kekuatan dan kelemahan dan secara ‘eksternal’ mengenai
peluang dan ancaman.
d) Model
PROBA (Problem Base Approach) yang dikembangkan atas kerjasama
Kementrian Pemberdayaan Perempuan, BKKBN dan UNFPA di tingkat pusat, propinsi
dan kabupaten/kota, teknik ini sedikit berbeda dengan Gender Analysis
Pathway.
e) Model
GAP (Gender Analysis Pathway), metode GAP adalah alat analisis
gender yang dikembangkan oleh BAPPENAS yang dapat digunakan untuk membantu para
perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan,
program, proyek dan atau kegiatan pembangunan.
Dari beberapa
model teknik analisis yang telah dikembangkan tersebut di atas disarankan untuk
menggunakan teknik analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway
(GAP).
Dengan
menggunakan GAP para perencana kebijakan program, proyek kegiatan dapat
mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender sekaligus menyusun
rencana kebijakan/program/proyek/kegiatan yang ditujukan untuk memperkecil atau
menghapus kesenjangan gender tersebut.
GAP dibuat
dengan menggunakan metodologi sederhana dengan 8 (delapan) langkah yang harus
dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap I Analisis Kebijakan Responsif
Gender; Tahap II Formulasi Kebijakan yang responsif Gender; Tahap III Rencana
Aksi yang Responsif Gender.
Analisis
kebijakan responsif gender bertujuan untuk menganalisis kebijakan pembangunan
kehutanan yang ada dengan menggunakan data pembuka wawasan yang dipilah menurut
jenis kelamin (lelaki dan perempuan) dan data gender digunakan untuk
mengidentifikasi adanya kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan
gender (gender issues).
Analisis
kebijakan responsif gender dilakukan melalui tiga tahap yaitu, tahap yang
pertama diperlukan karena secara umum kebijakan, program, proyek dan kegiatan
pembangunan selama ini masih netral gender (didasarkan pada asumsi bahwa
pembangunan memberikan manfaat dan berdampak sama kepada perempuan dan
laki-laki), tahap kedua yang merupakan formulasi kebijakan responsif gender,
dan tahap ketiga penyusunan rencana aksi responsif gender.
I.
Langkah-langkah
pada tahap pertama :
a) Mengidentifikasi
tujuan dan sasaran kebijakan/program/proyek/kegiatan pembangunan kehutanan yang
ada dari masing-masing Eselon I sesuai tugas pokok dan fungsi. Apakah
kebijakan/program/proyek/ kegiatan pembangunan telah dirumuskan dan ditetapkan
untuk mewujudkan kesetaraan gender.
b) Menyajikan
data kuantitatif dan atau kualitatif yang terpilah menurut jenis kelamin
sebagai data pembuka wawasan. Apakah data yang ada mengungkapkan kesenjangan
atau perbedaan yang cukup berarti antara perempuan dan laki-laki.
c) Menganalisis
sumber dan atau faktor-faktor penyebab terjadinya kesenjangan gender (gender
gap); (a). akses yang sama terhadap sumber-sumber daya pembangunan
sektor kehutanan; (b). kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan
kehutanan; (c). partisipasi perempuan dan laki-laki dalam
berbagai tahapan pembangunan kehutanan termasuk dalam proses pengambilan
keputusan; (d). manfaat yang sama dari hasil pembangunan kehutanan atau
sumber daya pembangunan kehutanan yang ada.
d) Mengidentifikasi
masalah-masalah gender (gender issues) berdasarkan keempat faktor
penyebab terjadinya kesenjangan gender dengan menjawab 5 W dan 1 H. Apa
masalah-masalah gender yang diungkapkan oleh faktor-faktor kesenjangan gender;
dimana terjadinya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat
publik; mengapa terjadi kesenjangan tersebut; apakah
kebijakan/program/proyek/kegiatan pembangunan sektor kehutanan yang ada justru
memperlebar kesenjangan, mempersempit kesenjangan atau tetap, dan apakah akar
permasalahan.
II.
Langkah-langkah
pada tahap kedua :
a) Merumuskan kembali
kebijakan/program/proyek/kegiatan pembangunan kehutanan yang reponsif
gender. Dengan mempertimbangkan hasil proses analisis gender yang
dilakukan pada langkah 1 sampai 4 tahap pertama, sehingga menghasilkan
kebijakan/program/proyek/kegiatan pembangunan yang responsif gender.
b) Mengidentifikasi indikator gender
(gender indicator) dari setiap kebijakan/program/proyek/ kegiatan
pembangunan sektor kehutanan dari langkah 5.
III.
Langkah-langkah
pada tahap ketiga :
a) Menyusun Rencana Aksi; yang didasarkan pada
kebijakan/program/ proyek/kegiatan pembangunan kehutanan yang responsif gender
dengan tujuan untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan antara perempuan
dan laki-laki. Seluruh rencana aksi yang disusun sesuai dengan tujuan
kebijakan yang telah responsif gender yang telah diidentifikasi dalam langkah
5.
b) Mengidentifikasi sasaran secara (kuantitatif dan atau
kualitatif) bagi setiap rencana aksi butir ketujuh. Hasil
identifikasi memastikan bahwa dengan rencana aksi tersebut mengurangi dan
atau menghapus kesenjangan gender.
Program
Perencanaan Responsif Gender
Perencanaan responsif
gender adalah perencanaan yang dilakukan dengan memasukan perbedaan-perbedaan
pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam
proses penyusunannya.
Dalam rangka
menyelenggarakan perencanaan yang responsif gender perlu dilakukan analisis
gender pada semua kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan bidang
kehutanan.
Kegiatan
Pelaksanaan Responsif Gender
Perencanaan
kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan yang responsif gender harus
dilakukan oleh seluruh perencana. Dalam upaya mempercepat dan
mendorong pelaksanaan perencanaan yang responsif gender maka diperlukan suatu
penggerak melalui kelompok kerja pengarusutamaan gender yang memfasilitasi
tenaga perencana melakukan pengarusutamaan gender.
Kelompok-kelompok
kerja pengarusutamaan gender yang telah dibentuk di masing-masing eselon I
secara terkoordinasi dan bersinergi melakukan pengarusutamaan gender dalam
pelaksanaan pembangunan sektor kehutanan.
PELAKSANAAN
ALUR KERJA ANALISIS GENDER DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
- Persiapan Pelaksanaan
Perencanaan
kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan yang responsif gender harus
dilakukan oleh seluruh perencana. Dalam upaya mempercepat dan
mendorong pelaksanaan perencanaan yang responsif gender maka diperlukan suatu
penggerak melalui kelompok kerja pengarusutamaan gender yang memfasilitasi
tenaga perencana melakukan pengarusutamaan gender.
Kelompok-kelompok
kerja pengarusutamaan gender yang telah dibentuk di masing-masing eselon I
secara terkoordinasi dan bersinergi melakukan pengarusutamaan gender dalam
pelaksanaan pembangunan bidang kehutanan memberikan input kepada para
perencana.
Pengarusutamaan
gender dalam pembangunan kehutanan dimulai dengan melakukan persiapan
pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui :
- Melakukan analisa gender :
- Menetapkan tujuan analisa gender untuk mengidentifikasi dan memahami sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dan pemecahan permasalahannya.
- Mengidentifikasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh manfaat dari kebijakan dan program pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan;
- Mengidentifikasi dan memahami sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dan menghimpun faktor-faktor penyebabnya:
- Menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender:
- Menetapkan indikator gender untuk mengukur capaian dan upaya-upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
- Pemecahan permasalahan yang dihasilkan dalam analisa gender diwujudkan dan diintegrasikan dalam perencanaan kebijakan dan proses pembangunan sektor kehutanan
- Melakukan upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang pengarusutamaan gender pada instansi dan lembaga pemerintah, untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan instansi dan lembaga pemerintah.
- Program Aksi
Dalam era otonomi daerah saat ini pengelolaan kehutanan bertujuan untuk
perbaikan ekonomi nasional secara lestari dan jangka panjang, untuk itu
kebijakan yang ditempuh dalam kurun waktu 10 sampai dengan 20 tahun mendatang
difokuskan pada upaya penyelamatan sumber daya hutan.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut Departemen Kehutanan telah
menetapkan lima kebijakan prioritas berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 7501/Kpts-II/2002 yang harus menjadi landasan utama bagi
penyusunan program dan rencana pelaksanaan kegiatan :
- Pemberantasan penebangan liar
Kebijakan ini
dimaksudkan untuk menyelamatkan sumber daya hutan. Oleh karena itu diperlukan
berbagai upaya membangun persepsi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan
pada setiap tingkatan, bahwa illegal logging dan peredaran kayu ilegal
telah menyebabkan permasalahan multidimensional. Dengan demikian diharapkan
kesepahaman dan partisipasi aktif dari para pihak.
Strategi yang
diterapkan antara lain :
a)
Penerapan prinsip social forestry pada wilayah rawan penebangan liar.
b)
Tegaknya law enforcement bidang kehutanan serta peningkatan upaya
penegakan hukumnya.
c)
Pengembangan kelembagaan pengamanan hutan.
- Penanggulangan kebakaran hutan,
Kebijakan ini
untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan serta melindungi masyarakat dari
berbagai dampak yang ditimbulkan. Strategi yang diterapkan antara lain:
a)
Penerapan prinsip social forestry pada wilayah rawan kebakaran hutan.
b)
Tegaknya law enforcement bidang kehutanan.
- Restrukturisasi sektor kehutanan,
Kebijakan ini
dimaksudkan agar hutan dapat dikelola secara lestari dan memberi manfaat
ekonomi, sosial dan ekologi. Disamping itu juga dapat menciptakan industri
kehutanan yang tangguh, tidak rentan terhadap perubahan serta terwujudnya
industi kayu yang efesien dan ramah lingkungan. Strategi yang diterapkan antara
lain :
a)
Paradigma pembangunan kehutanan dimasa yang akan datang adalah resources
based management.
b)
Penerapan soft landing untuk memberi kesempatan hutan memperbaiki
kondisinya.
c)
Restrukturisasi industri kehutanan.
d)
Penyeimbangan supply–demand kayu untuk memperolah kelestarian hasil.
e)
Peningkatan pemanfaatan hasil hutan non kayu.
f) Peningkatan
pemanfaatan ekowisata, jasa lingkungan dll.
g)
Pendekatan social forestry.
- Rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan,
Kebijakan ini
dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara hutan yang masih utuh dan mempercepat
pulihnya hutan dan lahan kritis sehingga dapat berfungsi kembali secara
optimal. Strategi yang diterapkan antara lain :
a)
Pembangunan kehutanan di era mendatang mengacu konsep rehabilitasi dan
konservasi.
b)
Pengembangan kolaborasi manajemen pada pengelolaan Taman Nasional.
c)
Pembangunan dan peningkatan upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi
sumberdaya hutan
d)
Pendekatan kebijakan social forestry pada upaya rehabilitasi dan
konservasi.
- Desentralisasi sektor kehutanan,
Kebijakan ini
dimaksud untuk menciptakan kesepahaman mengenai desentralisasi bidang kehutanan
dalam pelaksanaan pengelolaan hutan lestari melalui penyelenggaraan otonomi
daerah. Desentralisasi bidang kehutanan dilaksanakan secara selektif dan
bertahap, agar proses pelimpahan kewenangan dapat langsung diikuti dengan
pelimpahan tanggung jawab dan tanggung gugat. Strategi yang diterapkan antara
lain :
a)
Meningkatkan transparansi kebijakan melalui keterlibatan stakeholder dalam
proses pengambilan keputusan.
b)
Memfasilitasi proses desentralisasi dalam pengelolaan hutan yang bertanggung
jawab dan bertanggung gugat.
Dengan adanya kebijakan tersebut maka sebagai titik tolak untuk
melakukan analisis gender pada sektor kehutanan saat ini, dapat dilakukan
terhadap lima kebijakan prioritas Departemen Kehutanan melalui pendekatan
organisasi. Artinya masing-masing Eselon I sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya mempunyai tanggung jawab melaksanakan analisis gender terhadap lima
kebijakan Departemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar