Sabtu, 09 Agustus 2014

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN SUBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN SUBYEK HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA

SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :

1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.

2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.

4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.

SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :

a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.


Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :

1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena  itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.

Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.

Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.



Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan orang yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum. Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu bermanfaat bagi lalu lintas hukum. Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek hukum. Tindakan hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah yang biasanya dilakukan oleh pegawai negri maupun badan hukum public yang bertindak sebagai organ negara. Dapat dikatakan bahwa subyek hukum dalam lapangan HAN adalah :

1. Pegawai Negri;
2. Jabatan-jabatan;
3. Jawatan publik, dinas-dinas public, badan usaha milik negara/daerah;
4. Daerah swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota dan propinsi);
5. Negara

Pegawai Negri
Dimaksudkan dengan pegawai negri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan seorang WNI menjadi pegawai negri sudah ditentukan dengan tegas. Ia tidak dibenarkan menerima keuntungan-keuntungan lain dari haknya selain yang diperkenankan menurut aturan perundang-undangan. Di sini terlihat bahwa pegawai negri merupakan pendukung hak dan kewajiban, dimana ia berhak menerima sesuatu yang yang diperkenankan tetapi di dalam penerimaan itu kepadanya dibebankan kewajiban menjalankan/memelihara hak yang diterimanya sesuai peraturan perundang-undangan.Contoh hak dan kewajiban tersebut diantaranya :

-Hak menerima gaji dan tunjangan lain yang sah, memperoleh cuti;
- Hak untuk memangku suatu jabatan;
- Kewajiban untuk membayar pajak;
- Kewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang bersumber dari lapangan hukum publik.

Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negri. Jabatan negri adalah jabatan yang mewakili pemerintah. Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga negara di bidang eksekutif disebut departemen atau lembaga pemerintah non departemen pada tingkat tertinggi dan jabatan-jabatan pad tingkat di bawahnya. Di bidang lainnya haruslah dilihat dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti jabatan karena keanggotaan pada kelembagaan negara. Jabatan-jabatan demikian ini adalah jabatan negara yaitu jabatan yang mewakili negara. Jabatan dapat dipandang dari berbagai segi, misalnya jabatan structural, jabatan fungsional. Jabatan sebagai subyek hukum dalam lapangan HAN adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban, oleh karena itu jabatan juga memiliki kewenangan hukum sebagaimana pegawai negri. Karena kewenangannya itu ia berhak melakukan sesuatu yang dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pada lapangan hukum publik. Sebagai contoh polisi berhak menangkap orang yang mengganggu ketertiban umum. Hak menangkap itu ada pada si polisi karena jabatan sebagai penjaga keamanan dalam kesatuan polisi, bukan pada orangnya. Dengan demikian seseorang yang memangku jabatan berhak menggunakan jabatan itu di dalam tugas, kedudukan dan kewenangannya. Atas penggunaan jabatan itu pada gilirannya ia berkewajiban bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dalam jabatannya.Jabatan itu melekat pada diri seseorang, maka orang yang memangku jabatan disebut pejabat. Dan kontinuitas jabatan dapatlah dilihat pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu jabatan. Jabatan bersifat tetap sedangkan pejabat dapat berganti orang yang mendudukinya.

Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD
Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Oleh karena itu jawatan berkewajiban memlihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah. Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli, dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik Negara”. Dan pembelian atas barang itu dilakukan atas nama negara.Sedangkan dinas, dirumuskan sebagai sekelompok bagian organisasi yang secara khusus mengerjakan suatu tugas fungsional tertentu yang bersifathomogen. Di bidang administrasi negara, organisasi demikian ini dinamakan dinas publik, yaitu organisasi yang bertugas menyelenggarakan kepentingan umum. Oleh karena itu ia berhak bertindak atas nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan secara fungsional.Adapun BUMN/BUMD adalah sama kedudukannya dengan jawatan dandinas hanya saja BUMN/BUMD ini lebih diarahkan pada tugas-tugas fungsional yang bukan saja menyelenggarakan kepentingan umum, akan tetapi disertai dengan upaya perolehan keuntungan. Di dalam praktek ternyata ada juga yayasan-yayasan pemerintah, perusahaan-perusahaan negara, partisipasi negara dalam perusahaan-perusahaan swasta dan yayasan-yayasan partikelir dengan suatu macam pengendalian oleh pihak pemerintah yang cukup besar. Pada masa otonomi daerah saat ini ternyata dinas-dinas daerah sering berubah nama dan sering terjadi penggabungan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. Hal ini harapannya dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan keuangan negara dan daerah karena pada masa awalotonomi daerah ini, keadaan keuangan daerah terutama daerah yang dari segi sumber kekayaan alamnya miskin merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bagi para pegawainya.

Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra (Daerah Kabupaten/Kota dan
Provinsi)
Daerah ini adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yangdiakui ataukah karena hak otonom yang diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya yang demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.

Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya. Di dalam kedudukannya sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai tujuan yang ditetapkan. Sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari lapangan hukum public sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.

Buku Sumber :
- Farid Ali, Drs, SH, Msc. 1996, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta;
- Muchsan, SH, 1998, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;
- Philipus M. Hadjon. et al, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;
- Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta;
- Utrecht, E, 1986, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya;
- Victor Situmorang, SH, 1989, Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta;


Sumber-Sumber HAN

undefined
undefined

Pengertian sumber hukum :
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum serta tempat ditemukannya hukum.

Sumber hukum HAN terdiri dari :
1.       Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum.
2.       Sumber hukum formil adalah sumber hukum dapat dilihat dari bentuk dan pembentukan suatu hukum.

Sumber hukum materiil dari hukum administrasi negara :
Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN.
Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor :
Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.

Faktor-faktor tersebut berpengaruh bagi pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan, baik dalam tindakan pembuatan peraturan-peraturan perundangan maupun pembuatan keputusan.

a.       Faktor historis / sejarah
Dalam studi perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai sumber hukum, yaitu :
UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh pemerintah dapat dijadikan materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan sebagai bahan untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi --> hukum prancis --> hukum belanda --> hukum hindia belanda --> hukum indonesia.
Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.

b.      Faktor sosiologis dan antropologis
Dari sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat ini.

c.       Faktor filosofis
Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena hukum dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan HAN.

d.      Faktor ekonomis
Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.
Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.

e.      Faktor agama
Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya. 

Sumber hukum formil dari HAN
      Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya hukum.
 Adapun sumber hukum formil dari hukum administrasi negara adalah :
1.       UU (dan peraturan pelaksanaannya).
2.       Praktek administrasi negara (konvensi).
3.       Yurisprudensi.
4.       Doktrin (pendapat para ahli hukum).

 UU 
     Dalam hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum formil mecakup semua produk hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya yang mengikat semua penduduk secara langsung.
 Dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pemerintahan peraturan perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.       UUD 1945
2.       UU/PERPU
3.       PP
4.       Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
5.       Perda (propinsi/kota/kabupaten)

  Perbedaan UU dan PERPU :
1.       UU ditetapkan pada suasana biasa, PERPU ditetapkan pada suasana genting.
2.       UU dibuat oleh DPR, PERPU dibuat oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3.       UU masa berlakunya selamanya sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.

Konvensi
  Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa praktek pejabat pemerintahan. Konvensi tidak tertulis, tetapi penting, mengingat HAN selalu bergerak dan berkembang dan dituntut perubahannya oleh situasi pada saat itu. (contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik)
 Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan cepat serta dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu dipakai sebagai sumber hukum.

 Yurisprudensi
 Yurisprudensi adalah putusan hakim administrasi negara (PTUN) yang telah lalu yang memutuskan perkara administrasi negara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Yurisprudensi lahir berkaitan dengan prinsip hukum bahwa hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
 Kewenangan bagi hakim untuk mencari sendiri aturan hukum untuk memutus, yang disebabkan belum adanya aturan hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa, sehingga hakim menggali hukum berdasarkan keyakinannya sendiri sesuai dengan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat.

Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat ahli hukum dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang kemudian dapat dijadikan dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam HAN.
Doktrin baru dapat menjadi sumber hukum formil bila doktrin diterima oleh masyarakat tanpa melalui proses perundangan biasanya melalui yurisprudensi.
Sebaliknya, doktrin tidak lagi menjadi sumber hukum formil, bila doktrin yang dimaksud pada suatu saat tidak dianggap lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat maka doktrin tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum formil tanpa dilakukan pencabutannya secara resmi. 


SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Posted by iswadi pada Desember 9, 2009
A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana hukum itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.
Aktivitas Hukum Administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi negara yang bersifat nasional dan juga internasional sebagai perkembangan global saat ini, tentunya menjadikan bahwa sumber hukum administrasi negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain dan juga berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.
B. Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.
Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
1) Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.
2) Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
Van Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:
1) Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.
2) Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
3) Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:
1. Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan
2. Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia
3. Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
4) Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya timbul dari kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.
Marhaenis (1981:46), membedakan sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis dan sumber hukum dari segi Yuridis.
1) Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.
2) Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a. Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
b. Sumber Hukum Formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu umber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Traktat.
Sebagai sumber hukum formil dari Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht., ialah:
1. Undang-undang/Hukum Administrasi Negara Tertulis
2. Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)
3. Yurisprudensi baik keputusan yang diberi kesempatan banding (oleh Hakim ataupun yang tidak ada banding oleh Administrasi negara tersebut)
4. Doktrin/Pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara
1) Undang-Undang (Statute)
Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Menurut BUYS, undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:
Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.
Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.
Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Dengan adanya perubahan UUD 1945 tersebut maka kedudukan DPR jelas merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan fungsi inisiatif di bidang legislasi yang dimiliki oleh Presiden tidak menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan utama di bidang ini. Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa UUD 1945 dengan sungguh-sungguh menerapkan sistem pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikati dimana sebelumnya fungsi legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan secara tegas dan masih bersifat tumpang tindih.
Bentuk hukum peraturan daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa, sama-sama merupakan bentuk peraturan yang proses pembentukannya melibatkan peran wakil rakyat dan kepala pemerintahan yang bersangkutan. Khusus untuk tingkat desa, meskipun tidak terdapat lembaga parlemen sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 dan 210 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa, dimana ditegaskan bahwa “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.
Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang melibatkan peran para wakil rakyat tersebut, maka kepala pemerintahan yang bersangkutan juga perlu diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang bersifat pelaksanaan. Karena itu selain UU, Presiden juga berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Demikian pula Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa, selain bersama-sama para wakil rakyat membentuk peraturan daerah dan peraturan desa, juga berwenang mengeluarkan peraturan kepala daerah sebagai pelaksanaan terhadap peraturan yang lebih tinggi tersebut.
2) Kebiasaan (Costum)
Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sudikno (1986:82) menguraikan bahwa kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Perilaku yang tetap atau ajeg ini berarti merupakan perilaku manusia yang diulang, dimana perilaku yang diulang itu mempunyai kekuatan normatif, dan mempunyai kekuatan mengikat. Karena diulang oleh orang banyak maka mengikat orang-orang lain untuk melakukan hal yang sama, karenanya menimbulkan keyakinan atau kesadaran bahwa hal itu memang patut dilakukan. Yang menjadikan tingkah laku itu kebiasaan atau adat adalah kepatutan dan bukan semata-mata unsur terulangnya atau ajegnya tingkah laku. Karena dirasakan patut inilah maka lalu diulang, dan patut tidaknya suatu tingkah laku tadi bukan karena pendapat seseorang tetapi pendapat masyarakat.
Tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum. Hanya kebiasan-kebiasaan dan adat istiadat yang baik dan diterima masyarakat yang sesuai dengan kepribadian masyarakat tersebutlah yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Sebaliknya ada kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, dan ini tentunya tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat, sebagai contoh: kebiasaan begadang, berpakaian seronok, dan sebagainya.
Sudikno (1986: 84) menyebutkan bahwa untuk timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu:
a. Syarat materiil
Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang (longa et invetarata consuetindo).
b. Syarat intelektual
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis).
c. Syarat akibat hukum apabila hukum itu dilanggar
Utrecht (1966:120-122), menyebutkan bahwa: “Hukum kebiasaan ialah kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan –dalam suasana “werkelijkheid” (kenyataan) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang – biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan- masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis. Apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah”.
Di Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang yaitu antara lain:
Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan bahwa “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.
Pasal 1346 KUHPerdata disebutkan bahwa “Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat”.
Selanjutnya dalam Pasal 1571 KUHPerdata juga disebutkan bahwa: “Jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia hendak menghentikan perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”.
Mengenai praktek administrasi negara sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk hukum administrasi negara kebiasaan (hukum tidak tertulis). Hukum administrasi negara kebiasaan tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara. Sebagai suatu sumber hukum formil, maka sering sekali praktek administrasi negara itu berdiri sendiri (zelfstandig) disamping undang-undang. Bahkan tidak jarang praktek administrasi negara mengesampingkan (opzijzetten) peraturan perundang-undangan yang telah ada.
R. Soeroso (2005: 155) menyatakan kelemahan dari hukum kebiasaan yaitu 1) bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar menggantinya, dan 2) bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam.
3) Keptusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:
a. Pertimbangan Psikologis
Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di atasnya tersebut.
b. Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.
c. Pendapat Yang sama
Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa atau sama.
4) Traktat (Treaty)
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
a. Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
b. Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.
c. Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.
Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:
1. Tahap Perundingan
Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar atau sidang.
2. Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.
3. Tahap Pengesahan atau ratifikasi
Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.
4. Tahap Pertukaran Piagam
Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.
5) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.
C. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Menurut Tap MPRS XX Tahun 1966 tentang Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sumber tertib Hukum RI dan tata urut perundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Instruksi Menteri
Untuk menata kembali struktur dan hirarki peraturan perundang-undangan tersebut, berdasarkan Tap MPR RI No. III tahun 2000 disusun suatu struktur baru peraturan perundang-undangan dengan urutan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang (UU)
4. Perpu
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden (Keppres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Dan terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berisi hirarkhi perundang-undangan, maka urutan peraturan perundangan RI adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004 tersebut, tata urut dan penamaan bentuk-bentuk peraturan mengalami banyak kerancuan. Sebagai contoh adalah di beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri tetapi di beberapa kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal jelas-jelas isinya memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Disamping itu untuk mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen, berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri, atau peraturan dalam bentuk Surat Edaran, padahal bentuk keputusan bersama dan surat edaran itu jelas tidak ada dasar hukumnya. Kemudian mengenai Ketetapan MPR, apakah ketetapan MPR itu termasuk peraturan atau bukan, karena isinya sering sama dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa.
Keluarnya UU No. 10 Tahun 2004 itu sebenarnya merupakan upaya penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
D. Latihan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
1. Jelaskan pengertian sumber hukum pada umumnya!
2. Sebutkan dan jelaskan yang menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal!
3. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber hukum administrasi negara!
4. Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini!
5. Mengapa jurisprudensi dijadikan sebagai salah satu sumber hukum administrasi negara!
E. Rangkuman
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu faktor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.
Undang-Undang (Statute) yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Kebiasaan (Costum) yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutusakan kasus-kasus yang sama.
Traktat (Treaty) yaitu perjanjian antar negara/ perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berisi hirarkhi perundang-undangan, maka urutan peraturan perundangan RI adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.


Hukum Administrasi Negara

A.    Pengertian Sumber Hukum

     Hukum dapat ditinjau dari berbagai cara seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum kebanyakan adalah sumber-sumber lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari siding-sidang rapat tertentu. Pengertian hukum administrasi Negara menurut beberapa ahli yaitu :
a.        Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang  mengatur administrasi          yaitu hubungan antara warga da pemerintahannya. Yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi ( R. abdoel Djamali )
b.       Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan hukum yang mengatur bbagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya  ( kusumadi poedjosewojo )
c.       Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.  ( van apeldoom )
d.      Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga Negara 
( Djokosutono )


B.      Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.Sebagai sumber hukum formil hukum administrasi Negara yaitu :
a.       Undang-undang ( hukum administrasi negara tertulis )
b.      Praktek administrasi negara ( hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan ) 
c.       Yuurisprudensi
d.      Anggapan para ahli hukum administrasi negara

C.     Obyek Hukum Administrasi Negara
     Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.                Prof. Djokosutono, S.H. berpendapat, bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi Negara adalah pemegang jabatan dalam Negara itu / alat-alat pelengkapan Negara dan warga masyarakat.Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata Negara.

D.     Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintahan
     Agar dapat menjalankan tugas maka admistrasi Negara melakukan bermacam-macam perbuatan, perbuatan administrasi Negara dapat digolongkan dalam 2 kategori, yaitu :
a.       Kategori perbuatan hukum ( rechtshandelingen )
b.      Katerori perbuatan yang bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang diatur oleh hukum .

Pengertian pemerintah dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Pemerintahan dalam arti luas yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain ketiga kekuasaan itu yaitu :
a.       Kekuasaan legislatif
b.      Kekuasaan eksekutif
c.       Kekuasaan yudikatif
     Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a.Kegiatan penyelenggaraan kesejahtraan umum
b.Kegiatan pemerintah dalam arti sempit
c.Kegiatan kepolisian
d.Kegiatan peradilan
e.Kegiatan membuat peraturan
Sedangkan donner berpendapat bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi 2 tingkatan ( dwipraja ) yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu “ administrasi Negara “. Bentuk perbuatan pemerintahan / bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. perbuatan hukum /tindakan hukum
2. bukan perbuatan hukum
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
     Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

E.      Pancasila Sebagai Sumber Hukum
     Ditetapkan dalam ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS ) No. XX/MPRS/1966, yang masih berlaku oleh dalam ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 ketetapan MPR No. V/MPR/1973, Pancasila dinyatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.Dalam ketetapan MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
     Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
2. Dekrit 5 Juli 1959
Suatu keputusan Presiden Republik Indonesia, yang isinya:
a) Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c) Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS)
3.Undang-Undang Dasar Proklamasi
      Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan ( Preambule ), Batang Tubuh dan Penutup.
4.Serat Perintah 11 Maret 1966
     Berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto, Mentri/Panglima Angkatan Darat, untuk dan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Besenjata Republik Indonesia


F. Sumber Hukum dalam Arti Formal ( resmi )
     Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPR/1966, ialah Undang-undang Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah , Keputusan presiden, Instruksi Presiden, Peraturan mentri, Instruksi Mentri dan Surat Menteri.
Susunan sumber hukum administrasi dalam arti formal:
1.UUD 1995
2. ketetapan MPR
3.uu /perpu
4.peraturan pemerintah ( pp )
5.keputusan presiden ( keppres )
6.peraturan pelaksana bawahan lainnya
7.keputusan tata usaha Negara; Norma penutup

PENJELASAN
1. UUD 1945
     Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar ini berlaku hingga 27 Desember 1949, saat berlakunya Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ). Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian Republik Indonesia. Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Untuk itu, akhirnya ditetapkanlah Undang-undang Federal No.7 Tahun 1950.
     Meski Undang-undang Dasar 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tetapi didalamnya telah diatur hal-hal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.
2.ketetapan Majelis Permmusyawaratan Rakyat ( MPR )
     Ketetapan  MPR ini merupakan putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam MPR. Dan memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk ketetapan MPR ini pertama kali keluar pada tahun 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis besar dari pada haluan negara. Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
a. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang-    undang
b. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Hal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3.Undang-undang / Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang
( Perpu )
     Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Untuk Perpu, harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul rancangan undang-undang dapat berasal dari Presiden maupun DPR. Sesuai yang ditentukan dalam pasal 22 UUD 1945 bahwa dalam hal-hal yang sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang sama derajatnya dengan undang-undang. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. Dan Perpu itu hanya dibuat jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu itu harus dicabut dan akibat hukum yang timbul harus diatur.

4. Peraturan Pemerintah ( PP )
     Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksankan undang-undang. Peraturan Pemerintah memuat aturan-aturan yang sifatnya umum. Mahkamah Agung ( MA ) dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang untuk menyatakan tidak sah, dengan alasan kerena PP tersebut bertentangan dengan PP yang lebih tinggi.
5. Keputusan Presiden ( Keppres )
     Keputusan presiden dikeluarkan oleh Presiden, berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang memuat aturan-aturan yang bersifat umum, Keputusan presiden  ini berisi tentang  keputusan yang bersifat khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966. dalam pelaksanaan prakteknya, ada beberapa macam Keputusan presiden, yaitu
a. Keputusaan presiden yang berisi pengangkatan seseorang menjadi Mentri atau menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Direktur jendral suatu Departemen.
b. Keputusan presiden yang berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu. Seperti keputusan presiden republik indinesia No 13 tahun 1985 tentang tunjangan bagi pejabat Negara tertentu.
c. Keputusan Presiden yang mengatur hal-hal tertentu, seperti :
1. keputusan presiden republik Indonesia No.12 tahun 1983 tentang penataan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil. Kepress ini antara lain mengatur kewenangan, organisasi, keuangan dan peyelenggaraan catatan sipil.
2. keputusan presiden republic Indonesia No. 52 tahun 1977 tentang pendaftaran penduduk.  Keputusan presiden ini mengatur diantaranya penyelenggaraan dan penyeragaman kartu keluarga, kartu tanda penduduk.
     Selain kepress juga terdapat Instruksi presiden, yang berisi petunjuk yang ditunjukkan kepada para pejabat dilingkungan pemerintah ( eksekutif ) seperti intruksi yang ditunjukan kepada menteri, jaksa agung, bupati.   
6. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya
Peraturan Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:
a. Peraturan Mentri dan Surat Keputusan Mentri
     Peraturan Menteri adalah peraturan yang dikeluarkan oleh seorang Mentri, yang berisikan ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri yang sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri dan Surat Mentri.
b. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
     Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut sistem Desentralisasi, berdasarkan pasal 18 UUD 1945, indonesia dibagi dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah, dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara. Perda ditangani oleh Kepala Daerah dan ditanda tangani serta oleh Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.
c. Hukum Tidak Tertulis
     Adalah hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara     ( parlemen, dewan perwakilan rakyat ) hukum yang timbul karena putusan hakim (judge made law ), dan hukum kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat.
d. Hukum Internasional.
     hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara denga subyek hukum bukan negara satu sama lain. Menurut mochtar kusumaatmadja hukum internasional juga bisa disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar bangsa atau hukum antar Negara.

7. Keputusan Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup
     Keputusan ini dibuat baik untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.
8. Doktrin
     Doktrin adalah pendapat pendapat para pakar dalam bidangnya amsing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
G.    Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiologis
     Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yang mempelajari hukum dalam sisi yang formal yang akhir-akhir ini sering dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.
Macam-macam faktor sosiologis, yaitu:
1. Situasi sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.
2. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.
H.  Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:
1) Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu
2) Sebagai sumber tempat asal pembuat UU yang menggalinya dalam sistem suatu aturan menurut UU.
     Menurut para sejarawan hukum, hal yang paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.


Pengertian Sumber Hukum Formal dan Material

PPPuisi Cinta
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


Hukum Administrasi Negara (Sumber Hukum Administrasi Negara)

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINSTRASI NEGARA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJd-AypJTkc99MZWE2x8ZYviCvLOBN2NAR5n7_hQ334KfnKsTnUBGy2pdRS_P5jy2mbape21YaNuS4x6IftRkY4wHfZ-U4axW4j5y764VxE1YquXfyafa0vUTG-ThA6WVKMBcgTtETGDI/s320/Hukum+Indonesia.jpg

A.    Pengertian Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian ada dua macam sumber hukum. Sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dan atguran-aturan hukum. Hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.

Menurut Sudikno Mertokusumo, kata sumber sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut ;
1.    Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya
2.    Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum perancis, hukum Romawi, dan lain-lain.
3.    Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (enguasa, masyarakat)
4.    Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya.
5.    Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.

1.)   Sumber hukum materill
Yaitu faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum terdiri :
Sumber hukum materill dipengaruhi oleh faktor-faktor isi dari aturan hukum yaitu :
1.    Sumber hukum Historik (sejarah)
Sejarah hukum atau sejarah lainnya dapat menjadi sumber hukum materi dalam arti ikut berpengaruh atsa penentuan materi atau aturan hukum, misalnya dalam studi perkembangan hukum
Ada dua jenis sumber hukum historis yaitu :
o   Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau disuatu tempat
o   Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangannya
2.    Sumber sosiologi/antropologi
Faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan hukum positif, meliputi pandangan ekonomis, agraris dan psikologis
3.    Sumber filosofis
Dari segi filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum yaitu :
o   Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
o   Faktor yang mendorong seorang mau tunduk pada hukum
2.)   Sumber hukum formal
Sumber hukum formil (kenbron) adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum (pembenar bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materill dinyatakan berlaku) atau bentuk dimana kita dapa menemukan hukum positif
Sumber hukum formil atau bentuk-bentuk dimana kita dapat menemukan hukum positif (sumber hukum formil) terdapat dalam :
Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara, yaitu :
1.    Undang-undang (hukum administrasi yang tertulis
2.    Praktek administrasi negara (konvensi)
3.    Yursprudensi
4.    Doktrin
Ad.1. Undang-undang
            Menurut Prof. Mr. T. J. Buys ada dua macam pengertian undang-undang yakni:
a.    Undang-undang dalam arti materill adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat umum (peraturan atau regeling)
Undang-undang dalam arti materill di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat dibentuk Tap MPRS XX/1966
1.    Undang-undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPRS/MPRS
3.    UU/Perpu
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Keputusan Presiden
6.    Peraturan pemerintah lainnnya
Seperti:
-          Peraturan menteri
-          Instruksi menteri
Peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang no. 10 tahun 2004
1.    Undang-undang Dasar 1945
2.    UU/perpu
3.    Peraturan pemerintah/PP
4.    Peraturan Presiden/PP
5.    Peraturan daerah propinsi
6.    Peraturan daerah kabupaten/kota
7.    Peraturan desa/ peraturan yang setingkat

1 komentar:

  1. Kk ksih contoh study kasus sumber hukum materiil sama formal dong

    BalasHapus