SUMBER-SUMBER
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN SUBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN SUBYEK HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya
hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum.
Faktor-faktor tersebut antara lain :
1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang
berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat
serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang
berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta
surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum
tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen,
surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku
pada masa lampau.
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial
sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga
itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat
materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam
masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan
ekonomis, agamis dan psikologis.
4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat
menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan
antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis
dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong
orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka
seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus
diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor
kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber
hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga
sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada
beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha
Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.
Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan
sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU
dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang
berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah.
Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua
peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang
rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan
dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas
meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966
sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU
(Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini,
pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata
urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU
dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi
dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam
arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden
dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
Kebiasaan/Praktek Administrasi
Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai
tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan
kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi
Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan
guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan
hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti
materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara
ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata
Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam
mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek
administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau
HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek
administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber
hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini
dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal
initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun
seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah
darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari
bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan
perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk
menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada.
Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi
Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies
ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk
bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat
Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek
administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah
dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu
sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan
kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari
pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan
oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama.
Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara
terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara
yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu
(praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN
adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini
adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini
berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang
diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu,
apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan
perundangundangannya.
Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai
sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli
tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian
dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran
functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah
keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat
Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk
mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai
sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena
doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama
dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah
mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu
mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu
juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan
tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber
hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal
dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional
yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang
telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian
internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional
yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak
dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai
cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan
sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.
Subyek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak
dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat
dipersamakan dengan orang yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum.
Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti
orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau
kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu
bermanfaat bagi lalu lintas hukum. Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup
yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai
bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan
khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek hukum. Tindakan
hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai
status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah
yang biasanya dilakukan oleh pegawai negri maupun badan hukum public yang
bertindak sebagai organ negara. Dapat dikatakan bahwa subyek hukum dalam
lapangan HAN adalah :
1. Pegawai Negri;
2. Jabatan-jabatan;
3. Jawatan publik, dinas-dinas
public, badan usaha milik negara/daerah;
4. Daerah swapraja dan daerah
swatantra (daerah kabupaten/kota dan propinsi);
5. Negara
Pegawai Negri
Dimaksudkan dengan pegawai negri
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengangkatan seorang WNI menjadi pegawai negri sudah ditentukan dengan
tegas. Ia tidak dibenarkan menerima keuntungan-keuntungan lain dari haknya
selain yang diperkenankan menurut aturan perundang-undangan. Di sini terlihat
bahwa pegawai negri merupakan pendukung hak dan kewajiban, dimana ia berhak
menerima sesuatu yang yang diperkenankan tetapi di dalam penerimaan itu
kepadanya dibebankan kewajiban menjalankan/memelihara hak yang diterimanya
sesuai peraturan perundang-undangan.Contoh hak dan kewajiban tersebut
diantaranya :
-Hak menerima gaji dan tunjangan
lain yang sah, memperoleh cuti;
- Hak untuk memangku suatu jabatan;
- Kewajiban untuk membayar pajak;
- Kewajiban untuk melaksanakan
tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang bersumber dari lapangan hukum
publik.
Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka
susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup
pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negri. Jabatan negri adalah
jabatan yang mewakili pemerintah. Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara
misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga negara di bidang
eksekutif disebut departemen atau lembaga pemerintah non departemen pada
tingkat tertinggi dan jabatan-jabatan pad tingkat di bawahnya. Di bidang
lainnya haruslah dilihat dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti jabatan
karena keanggotaan pada kelembagaan negara. Jabatan-jabatan demikian ini adalah
jabatan negara yaitu jabatan yang mewakili negara. Jabatan dapat dipandang dari
berbagai segi, misalnya jabatan structural, jabatan fungsional. Jabatan
sebagai subyek hukum dalam lapangan HAN adalah sebagai pendukung hak dan
kewajiban, oleh karena itu jabatan juga memiliki kewenangan hukum sebagaimana
pegawai negri. Karena kewenangannya itu ia berhak melakukan sesuatu yang
dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pada lapangan hukum publik. Sebagai
contoh polisi berhak menangkap orang yang mengganggu ketertiban umum. Hak
menangkap itu ada pada si polisi karena jabatan sebagai penjaga keamanan dalam
kesatuan polisi, bukan pada orangnya. Dengan demikian seseorang yang memangku
jabatan berhak menggunakan jabatan itu di dalam tugas, kedudukan dan
kewenangannya. Atas penggunaan jabatan itu pada gilirannya ia berkewajiban
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dalam jabatannya.Jabatan itu melekat
pada diri seseorang, maka orang yang memangku jabatan disebut pejabat. Dan
kontinuitas jabatan dapatlah dilihat pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu
jabatan. Jabatan bersifat tetap sedangkan pejabat dapat berganti orang yang
mendudukinya.
Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD
Jawatan adalah kesatuan organisasi
aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan
kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang
dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Oleh
karena itu jawatan berkewajiban memlihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah.
Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli, dipergunakan dan disimpan oleh
jawatan selalu dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik
Negara”. Dan pembelian atas barang itu dilakukan atas nama negara.Sedangkan
dinas, dirumuskan sebagai sekelompok bagian organisasi yang secara khusus
mengerjakan suatu tugas fungsional tertentu yang bersifathomogen. Di bidang
administrasi negara, organisasi demikian ini dinamakan dinas publik, yaitu
organisasi yang bertugas menyelenggarakan kepentingan umum. Oleh karena itu ia
berhak bertindak atas nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas
kenegaraan secara fungsional.Adapun BUMN/BUMD adalah sama kedudukannya
dengan jawatan dandinas hanya saja BUMN/BUMD ini lebih diarahkan pada
tugas-tugas fungsional yang bukan saja menyelenggarakan kepentingan umum, akan
tetapi disertai dengan upaya perolehan keuntungan. Di dalam praktek ternyata
ada juga yayasan-yayasan pemerintah, perusahaan-perusahaan negara, partisipasi
negara dalam perusahaan-perusahaan swasta dan yayasan-yayasan partikelir dengan
suatu macam pengendalian oleh pihak pemerintah yang cukup besar. Pada masa
otonomi daerah saat ini ternyata dinas-dinas daerah sering berubah nama dan
sering terjadi penggabungan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. Hal
ini harapannya dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan
keuangan negara dan daerah karena pada masa awalotonomi daerah ini, keadaan
keuangan daerah terutama daerah yang dari segi sumber kekayaan alamnya miskin
merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bagi para pegawainya.
Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra
(Daerah Kabupaten/Kota dan
Provinsi)
Daerah ini adalah suatu kesatuan
wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin
didasarkan atas hak swapraja yangdiakui ataukah karena hak otonom yang
diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak
mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara.
Dengan haknya yang demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan
umum.
Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan
rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah
berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya. Di dalam kedudukannya
sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur
dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai
tujuan yang ditetapkan. Sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya
bersumber dari lapangan hukum public sehingga cakupannya luas dan menyeluruh
dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Buku Sumber :
- Farid Ali, Drs, SH, Msc. 1996,
Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta;
- Muchsan, SH, 1998, Pengantar Hukum
Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;
- Philipus M. Hadjon. et al, 1993,
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta;
- Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH,
1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta;
- Utrecht, E, 1986, Pengantar Hukum
Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya;
- Victor Situmorang, SH, 1989,
Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta;
Sumber-Sumber HAN
undefined
undefined
undefined
Pengertian sumber hukum :
Segala sesuatu
yang dapat menimbulkan hukum serta tempat ditemukannya hukum.
Sumber hukum HAN terdiri dari :
1. Sumber hukum
materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi
isi dari suatu hukum.
2. Sumber hukum
formil adalah sumber hukum dapat dilihat dari bentuk dan pembentukan suatu
hukum.
Sumber hukum materiil dari hukum administrasi negara :
Sumber hukum
materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi)
dari aturan-aturan HAN.
Faktor yang
mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor :
Historis,
filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.
Faktor-faktor tersebut berpengaruh bagi pemerintah dalam
melakukan tindakan pemerintahan, baik dalam tindakan pembuatan
peraturan-peraturan perundangan maupun pembuatan keputusan.
a. Faktor historis /
sejarah
Dalam studi
perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai sumber hukum, yaitu :
- UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa
lampau di suatu tempat. Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh
pemerintah dapat dijadikan materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan
diberlakukan sebagai bahan untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi -->
hukum prancis --> hukum belanda --> hukum hindia belanda --> hukum
indonesia.
- Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa
hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin
dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh
: prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal
ika”.
b. Faktor sosiologis dan
antropologis
Dari sudut
sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat,
ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat diketahui apakah
yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat ini.
c. Faktor filosofis
- Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil,
karena hukum dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan, maka hal-hal
yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil
bagi HAN.
- Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada
hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang
dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan
aturan HAN.
d. Faktor ekonomis
- Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang
tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan
hukum.
Contoh :
aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
- Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat
berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
e. Faktor agama
Sumber hukum
dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para
sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya.
Sumber hukum formil dari HAN
Sumber hukum formil adalah
sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai
prasyaratan berlakunya hukum.
Adapun sumber hukum formil dari hukum administrasi negara
adalah :
1. UU (dan peraturan
pelaksanaannya).
2. Praktek
administrasi negara (konvensi).
3. Yurisprudensi.
4. Doktrin (pendapat
para ahli hukum).
UU
Dalam hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum
formil mecakup semua produk hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya
yang mengikat semua penduduk secara langsung.
Dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan
pemerintahan peraturan perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. UU/PERPU
3. PP
4. Peraturan
Presiden, Peraturan Menteri
5. Perda
(propinsi/kota/kabupaten)
Perbedaan UU dan PERPU :
1. UU ditetapkan pada
suasana biasa, PERPU ditetapkan pada suasana genting.
2. UU dibuat oleh
DPR, PERPU dibuat oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3. UU masa berlakunya
selamanya sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.
Konvensi
Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa praktek
pejabat pemerintahan. Konvensi tidak tertulis, tetapi penting, mengingat HAN
selalu bergerak dan berkembang dan dituntut perubahannya oleh situasi pada saat
itu. (contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik)
Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan
cepat serta dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu
dipakai sebagai sumber hukum.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim administrasi negara
(PTUN) yang telah lalu yang memutuskan perkara administrasi negara dan sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yurisprudensi lahir berkaitan dengan prinsip hukum bahwa
hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Kewenangan bagi hakim untuk mencari sendiri aturan hukum
untuk memutus, yang disebabkan belum adanya aturan hukum yang berkaitan dengan
pokok sengketa, sehingga hakim menggali hukum berdasarkan keyakinannya sendiri
sesuai dengan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat.
Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat ahli
hukum dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang
kemudian dapat dijadikan dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam HAN.
Doktrin baru dapat menjadi sumber hukum formil bila
doktrin diterima oleh masyarakat tanpa melalui proses perundangan biasanya melalui
yurisprudensi.
Sebaliknya, doktrin tidak lagi menjadi sumber hukum
formil, bila doktrin yang dimaksud pada suatu saat tidak dianggap lagi sesuai
dengan perkembangan masyarakat maka doktrin tidak berlaku lagi sebagai sumber
hukum formil tanpa dilakukan pencabutannya secara resmi.
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Posted by iswadi
pada Desember 9, 2009
A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan
berlakunya hukum secara fomal artinya darimana hukum itu dapat ditemukan,
darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan
hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu
mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.
Aktivitas Hukum Administrasi Negara yang mencakup
kegiatan administrasi negara yang bersifat nasional dan juga internasional
sebagai perkembangan global saat ini, tentunya menjadikan bahwa sumber hukum administrasi
negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum internasional
seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain dan juga
berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.
B. Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum
Formil
Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber
Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu
factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi
sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum
Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum,
ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, traktat.
Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno
(1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan
sumber hukum formil.
1) Sumber Hukum Materiil, ialah
tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor
yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi
social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah,
perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi
akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.
2) Sumber Hukum Formal, ialah
tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku
secara formal.
Van Apeldoorn dalam R. Soeroso
(2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:
1) Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat
kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber
hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat
diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar
dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan
undang-undang mengambil bahannya.
2) Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis)
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya
keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
3) Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi
menjadi dua yaitu:
a. Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum
itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan
pertanyaan ini yaitu:
1. Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi
hukum berasal dari Tuhan
2. Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa
isi hukum berasal dari akal manusia
3. Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan
bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa
hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan
mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang
bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan
kesusilaan atau kepercayaan.
4) Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber
hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang
menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya
timbul dari kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah
laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau
perjanjian antar negara.
Marhaenis (1981:46), membedakan
sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis
dan sumber hukum dari segi Yuridis.
1) Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber
hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional
sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara
Seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.
2) Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan
penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan
pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a. Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang
dilihat dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang
pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya
mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek
hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
b. Sumber Hukum Formal, adalah sumber hukum
dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu umber hukum dari segi
bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat,
Yurisprudensi, Traktat.
Sebagai sumber hukum formil dari Hukum
Administrasi Negara menurut E. Utrecht., ialah:
1. Undang-undang/Hukum Administrasi Negara
Tertulis
2. Praktek Administrasi Negara (Hukum
Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)
3. Yurisprudensi baik keputusan yang diberi
kesempatan banding (oleh Hakim ataupun yang tidak ada banding oleh Administrasi
negara tersebut)
4. Doktrin/Pendapat para ahli Hukum Administrasi
Negara
1) Undang-Undang (Statute)
Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat
perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Menurut
BUYS, undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:
Undang-Undang dalam arti formil, yaitu
setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di
Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR,
contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.
Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu
setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang
ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.
Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal
5 ayat 1 ditegaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan
bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan
selanjutnya berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama”.
Dengan adanya perubahan UUD 1945 tersebut maka
kedudukan DPR jelas merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan
fungsi inisiatif di bidang legislasi yang dimiliki oleh Presiden tidak
menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan utama di bidang ini. Perubahan
ini sekaligus menegaskan bahwa UUD 1945 dengan sungguh-sungguh menerapkan
sistem pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikati dimana
sebelumnya fungsi legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan secara tegas dan
masih bersifat tumpang tindih.
Bentuk hukum peraturan daerah Propinsi,
Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa, sama-sama merupakan bentuk peraturan yang
proses pembentukannya melibatkan peran wakil rakyat dan kepala pemerintahan yang
bersangkutan. Khusus untuk tingkat desa, meskipun tidak terdapat lembaga
parlemen sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 dan 210 UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dibentuk Badan Permusyawaratan
Desa, dimana ditegaskan bahwa “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat”.
Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang
melibatkan peran para wakil rakyat tersebut, maka kepala pemerintahan yang
bersangkutan juga perlu diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang
bersifat pelaksanaan. Karena itu selain UU, Presiden juga berwenang
mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Demikian pula
Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa, selain bersama-sama para wakil
rakyat membentuk peraturan daerah dan peraturan desa, juga berwenang
mengeluarkan peraturan kepala daerah sebagai pelaksanaan terhadap peraturan
yang lebih tinggi tersebut.
2) Kebiasaan (Costum)
Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima
oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sudikno (1986:82) menguraikan bahwa kebiasaan
merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal
atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Perilaku yang tetap
atau ajeg ini berarti merupakan perilaku manusia yang diulang, dimana perilaku
yang diulang itu mempunyai kekuatan normatif, dan mempunyai kekuatan mengikat.
Karena diulang oleh orang banyak maka mengikat orang-orang lain untuk melakukan
hal yang sama, karenanya menimbulkan keyakinan atau kesadaran bahwa hal itu
memang patut dilakukan. Yang menjadikan tingkah laku itu kebiasaan atau adat
adalah kepatutan dan bukan semata-mata unsur terulangnya atau ajegnya tingkah
laku. Karena dirasakan patut inilah maka lalu diulang, dan patut tidaknya suatu
tingkah laku tadi bukan karena pendapat seseorang tetapi pendapat masyarakat.
Tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang
baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat istiadat
itu pasti menjadi sumber hukum. Hanya kebiasan-kebiasaan dan adat istiadat yang
baik dan diterima masyarakat yang sesuai dengan kepribadian masyarakat
tersebutlah yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Sebaliknya ada
kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, dan ini
tentunya tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat, sebagai contoh:
kebiasaan begadang, berpakaian seronok, dan sebagainya.
Sudikno (1986: 84) menyebutkan bahwa untuk
timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu:
a. Syarat materiil
Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan
secara berulang-ulang (longa et invetarata consuetindo).
b. Syarat intelektual
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan (opinio necessitatis).
c. Syarat akibat hukum apabila hukum itu
dilanggar
Utrecht (1966:120-122), menyebutkan bahwa: “Hukum
kebiasaan ialah kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan
perundang-undangan –dalam suasana “werkelijkheid” (kenyataan) ditaati
juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah
ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat
lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. Dengan
demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang – biarpun tidak tertulis dalam
peraturan perundang-undangan- masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis.
Apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah”.
Di Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa
undang-undang yaitu antara lain:
Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan bahwa
“Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di
dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.
Pasal 1346 KUHPerdata disebutkan bahwa “Apa yang
meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam
negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat”.
Selanjutnya dalam Pasal 1571 KUHPerdata juga
disebutkan bahwa: “Jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis,
maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan,
melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia hendak
menghentikan perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan
menurut kebiasaan setempat”.
Mengenai praktek administrasi negara sebagai
sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk hukum
administrasi negara kebiasaan (hukum tidak tertulis). Hukum administrasi negara
kebiasaan tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para
pejabat administrasi negara. Sebagai suatu sumber hukum formil, maka sering
sekali praktek administrasi negara itu berdiri sendiri (zelfstandig) disamping
undang-undang. Bahkan tidak jarang praktek administrasi negara mengesampingkan
(opzijzetten) peraturan perundang-undangan yang telah ada.
R. Soeroso (2005: 155) menyatakan kelemahan dari
hukum kebiasaan yaitu 1) bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh
karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar
menggantinya, dan 2) bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan
sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam.
3) Keptusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah
Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang
berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi
sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie”
dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata
yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene
rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian
yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge
Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim
yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang
sama.
Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan
putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:
a. Pertimbangan Psikologis
Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus
yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti
keputusan hakim di atasnya tersebut.
b. Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan
karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim
terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau
MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang
sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih
rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih
tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak
dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.
c. Pendapat Yang sama
Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim
yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu
untuk kasus yang serupa atau sama.
4) Traktat (Treaty)
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian
internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat
perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada
perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang
berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap
perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
a. Traktat bilateral atau traktat
binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua
negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia
tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan
politik.
b. Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak
negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan
ideologi seperti NATO.
c. Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh
beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain
terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara
lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang
ditetapkan oleh PBB tersebut.
Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut
dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda,
tetapi secara umum adalah sebagai berikut:
1. Tahap Perundingan
Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa
dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat
dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya.
Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara
untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar
atau sidang.
2. Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya apabila tahap
perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan
ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan
istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam
penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan
perjanjian.
3. Tahap Pengesahan atau ratifikasi
Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut
kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme
yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki
kewenangan untuk itu.
4. Tahap Pertukaran Piagam
Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam
perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah
disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang
bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam
tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan
masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu
negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat
atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.
5) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya
didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi.
Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban
mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau
ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang
besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia
dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh
hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.
C. Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan
Menurut Tap MPRS XX Tahun 1966 tentang Memorandum
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sumber tertib Hukum RI dan tata
urut perundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Instruksi Menteri
Untuk menata kembali struktur dan hirarki
peraturan perundang-undangan tersebut, berdasarkan Tap MPR RI No. III tahun
2000 disusun suatu struktur baru peraturan perundang-undangan dengan urutan
sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang (UU)
4. Perpu
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden (Keppres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Dan terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berisi hirarkhi
perundang-undangan, maka urutan peraturan perundangan RI adalah sebagai
berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD
Propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh
DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat,
dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004
tersebut, tata urut dan penamaan bentuk-bentuk peraturan mengalami banyak
kerancuan. Sebagai contoh adalah di beberapa kementerian, digunakan istilah
Peraturan Menteri tetapi di beberapa kementerian lainnya digunakan istilah
Keputusan Menteri, padahal jelas-jelas isinya memuat materi-materi yang
mengatur kepentingan publik seperti di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional, dan
sebagainya. Disamping itu untuk mengatur secara bersama berkenaan dengan
materi-materi yang bersifat lintas departemen, berkembang pula kebiasaan
menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri, atau peraturan dalam bentuk Surat
Edaran, padahal bentuk keputusan bersama dan surat edaran itu jelas tidak ada
dasar hukumnya. Kemudian mengenai Ketetapan MPR, apakah ketetapan MPR itu
termasuk peraturan atau bukan, karena isinya sering sama dengan Keputusan
Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa.
Keluarnya UU No. 10 Tahun 2004 itu sebenarnya
merupakan upaya penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum
dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia di masa yang akan datang.
D. Latihan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik
dan benar!
1. Jelaskan pengertian sumber hukum pada umumnya!
2. Sebutkan dan jelaskan yang menjadi sumber
hukum material dan sumber hukum formal!
3. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber hukum
administrasi negara!
4. Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia saat ini!
5. Mengapa jurisprudensi dijadikan sebagai salah
satu sumber hukum administrasi negara!
E. Rangkuman
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya.
Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber
Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu
faktor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi
sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu
sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk
hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.
Undang-Undang (Statute) yaitu peraturan
tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
Kebiasaan (Costum) yaitu perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
Yurisprudensi adalah keputusan hakim
yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutusakan kasus-kasus yang
sama.
Traktat (Treaty) yaitu perjanjian antar
negara/ perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau
lebih.
Doktrin adalah pendapat para sarjana
hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil
keputusannya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berisi
hirarkhi perundang-undangan, maka urutan peraturan perundangan RI adalah
sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD
Propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh
DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat
oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.
Hukum
Administrasi Negara
A. Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai cara
seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan
mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji.
Ketika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber
hukum kebanyakan adalah sumber-sumber lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu
pengetahuan yang lama, notulen dari siding-sidang rapat tertentu. Pengertian
hukum administrasi Negara menurut beberapa ahli yaitu :
a. Hukum administrasi Negara adalah peraturan
hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga da
pemerintahannya. Yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi ( R. abdoel
Djamali )
b. Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan
hukum yang mengatur bbagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugasnya ( kusumadi
poedjosewojo )
c.
Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan
oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintah dalam menjalankan
tugasnya. ( van apeldoom )
d.
Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga Negara
( Djokosutono )
B.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi
kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan
menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga
pemerintah dapat mempertahankannya.Sebagai sumber hukum formil hukum
administrasi Negara yaitu :
a.
Undang-undang ( hukum administrasi negara tertulis )
b. Praktek
administrasi negara ( hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan
)
c.
Yuurisprudensi
d.
Anggapan para ahli hukum administrasi negara
C.
Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Prof. Djokosutono, S.H.
berpendapat, bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat,
maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi Negara adalah pemegang
jabatan dalam Negara itu / alat-alat pelengkapan Negara dan warga
masyarakat.Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi
adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino,
S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan
hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut
berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak
sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara
dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada
pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat
diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata
Negara.
D.
Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintahan
Agar dapat menjalankan tugas maka
admistrasi Negara melakukan bermacam-macam perbuatan, perbuatan administrasi
Negara dapat digolongkan dalam 2 kategori, yaitu :
a.
Kategori perbuatan hukum ( rechtshandelingen )
b.
Katerori perbuatan yang bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang
diatur oleh hukum .
Pengertian pemerintah dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Pemerintahan dalam arti luas yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga
kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain ketiga kekuasaan itu yaitu
:
a.
Kekuasaan legislatif
b.
Kekuasaan eksekutif
c.
Kekuasaan yudikatif
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari
Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas
berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam
arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan
yang meliputi :
a.Kegiatan penyelenggaraan kesejahtraan umum
b.Kegiatan pemerintah dalam arti sempit
c.Kegiatan kepolisian
d.Kegiatan peradilan
e.Kegiatan membuat peraturan
Sedangkan
donner berpendapat bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi 2
tingkatan ( dwipraja ) yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang
telah ditentukan.
2.
pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu “
administrasi Negara “. Bentuk perbuatan pemerintahan / bentuk tindakan
administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
1. perbuatan
hukum /tindakan hukum
2. bukan
perbuatan hukum
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan
menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan
oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat
suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun
antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
E.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Ditetapkan dalam ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat sementara (MPRS ) No. XX/MPRS/1966, yang masih berlaku
oleh dalam ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang
Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang
perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 ketetapan MPR No.
V/MPR/1973, Pancasila dinyatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. Yang
artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai
kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani
Manusia.Dalam ketetapan MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan
dirinya dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945
Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan
oleh Ir. Soekarno.
2. Dekrit 5 Juli 1959
Suatu keputusan Presiden Republik
Indonesia, yang isinya:
a)
Pembubaran Konstituante
b) Berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c)
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS) dan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS)
3.Undang-Undang
Dasar Proklamasi
Adalah UUD 1945 yang terdiri dari
Pembukaan ( Preambule ), Batang Tubuh dan Penutup.
4.Serat
Perintah 11 Maret 1966
Berisi perintah kepada Letnan
Jendral Soeharto, Mentri/Panglima Angkatan Darat, untuk dan atas nama
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Besenjata Republik Indonesia
F.
Sumber Hukum dalam Arti Formal ( resmi )
Sumber-sumber hukum dalam arti formal
diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh
instansi Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan
pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di
Indonesia, diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPR/1966, ialah Undang-undang
Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai
Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah , Keputusan presiden, Instruksi
Presiden, Peraturan mentri, Instruksi Mentri dan Surat Menteri.
Susunan
sumber hukum administrasi dalam arti formal:
1.UUD 1995
2. ketetapan
MPR
3.uu /perpu
4.peraturan
pemerintah ( pp )
5.keputusan
presiden ( keppres )
6.peraturan
pelaksana bawahan lainnya
7.keputusan
tata usaha Negara; Norma penutup
PENJELASAN
1. UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar ini berlaku hingga
27 Desember 1949, saat berlakunya Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat
). Setelah itu UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian Republik Indonesia.
Namun Konstitusi RIS hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat
daerah-daerah bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Untuk itu,
akhirnya ditetapkanlah Undang-undang Federal No.7 Tahun 1950.
Meski Undang-undang Dasar 1945 hanya terdiri dari 37 Pasal, tetapi
didalamnya telah diatur hal-hal mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh
karena itu, ia semacam “streefgrondwet”.
2.ketetapan
Majelis Permmusyawaratan Rakyat ( MPR )
Ketetapan
MPR ini merupakan putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
ke luar dan ke dalam MPR. Dan memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk
ketetapan MPR ini pertama kali keluar pada tahun 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI
No.1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis
besar dari pada haluan negara. Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966
(lampiran) bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
a.
Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang- undang
b.
Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan Keputusan
Presiden.
Hal ini juga
berarti, Ketetapan MPR di satu pihak dapat dilaksanakan dengan Keputusan
Presiden.
3.Undang-undang
/ Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang
( Perpu )
Undang-undang adalah produk legislatif presiden (pemerintah) bersama
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Untuk Perpu, harus mendapat persetujuan dari
DPR dalam persidangan. Inisiatif mengajukan usul rancangan undang-undang dapat
berasal dari Presiden maupun DPR. Sesuai yang ditentukan dalam pasal 22 UUD
1945 bahwa dalam hal-hal yang sifatnya memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang sama
derajatnya dengan undang-undang. Perbedaannya hanyalah bahw Perpu hanya dibuat
oleh Presiden saja, sedang DPR tidak dilibatkan. Dan Perpu itu hanya dibuat
jika negara dalam keadaan darurat saja. Namun, jika suatu Perpu tidak mendapat
persetujuan DPR, Perpu itu harus dicabut dan akibat hukum yang timbul harus
diatur.
4. Peraturan
Pemerintah ( PP )
Dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,
ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden
untuk melaksankan undang-undang. Peraturan Pemerintah memuat aturan-aturan yang
sifatnya umum. Mahkamah Agung ( MA ) dalam pemeriksaan tingkat kasasi berwenang
untuk menyatakan tidak sah, dengan alasan kerena PP tersebut bertentangan
dengan PP yang lebih tinggi.
5. Keputusan
Presiden ( Keppres )
Keputusan presiden dikeluarkan oleh
Presiden, berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang memuat aturan-aturan yang
bersifat umum, Keputusan presiden ini
berisi tentang keputusan yang bersifat
khusus (einmalig). Seperti diatur dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966. dalam
pelaksanaan prakteknya, ada beberapa macam Keputusan presiden, yaitu
a.
Keputusaan presiden yang berisi pengangkatan seseorang menjadi Mentri atau
menjadi Duta Besar atau Guru Besar atau Direktur jendral suatu Departemen.
b. Keputusan
presiden yang berisi pemberian tunjangan kepada pejabat negara tertentu.
Seperti keputusan presiden republik indinesia No 13 tahun 1985 tentang
tunjangan bagi pejabat Negara tertentu.
c. Keputusan
Presiden yang mengatur hal-hal tertentu, seperti :
1. keputusan
presiden republik Indonesia No.12 tahun 1983 tentang penataan pembinaan
penyelenggaraan catatan sipil. Kepress ini antara lain mengatur kewenangan,
organisasi, keuangan dan peyelenggaraan catatan sipil.
2. keputusan
presiden republic Indonesia No. 52 tahun 1977 tentang pendaftaran
penduduk. Keputusan presiden ini
mengatur diantaranya penyelenggaraan dan penyeragaman kartu keluarga, kartu
tanda penduduk.
Selain kepress juga terdapat Instruksi
presiden, yang berisi petunjuk yang ditunjukkan kepada para pejabat
dilingkungan pemerintah ( eksekutif ) seperti intruksi yang ditunjukan kepada
menteri, jaksa agung, bupati.
6. Peraturan
Pelaksanaan Bawahan Lainnya
Peraturan
Pelaksanaan Bawahan lainnya, seperti:
a. Peraturan
Mentri dan Surat Keputusan Mentri
Peraturan Menteri adalah peraturan yang
dikeluarkan oleh seorang Mentri, yang berisikan ketentuan-ketentuan tentang
bidang tugasnya. Selain itu masih ada Surat Keputusan Mentri (keputusan Mentri
yang sifatnya khusus mengenai masalah tertentu di bidang tugasnya), Surat
Keputusan Bersama (dibuat oleh beberapa Mentri), Instruksi Mentri dan Surat
Mentri.
b. Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang
menganut sistem Desentralisasi, berdasarkan pasal 18 UUD 1945, indonesia dibagi
dalam daerah-daerah otonom. Perda dapat memuat Ketentuan tentang ancaman pidana
kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu
rupiah, dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk negara. Perda
ditangani oleh Kepala Daerah dan ditanda tangani serta oleh Ketua Dewan
Perwkilan Rakyat Daerah. Selain itu ada juga Keputusan Kepala Daerah yang
ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau Urusan-urusan dalam rangka tugas
pembantuan.
c. Hukum
Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dibentuk oleh
sebuah badan legislatif (unstatutory law), yaitu hukum yang hidup sebagai
konvensi di badan-badan hukum Negara
( parlemen, dewan perwakilan rakyat ) hukum yang timbul karena putusan
hakim (judge made law ), dan hukum kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat.
d. Hukum
Internasional.
hukum internasional adalah keseluruhan
kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara, yaitu antar negara-negara, atau antar negara
denga subyek hukum bukan negara satu sama lain. Menurut mochtar kusumaatmadja
hukum internasional juga bisa disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar
bangsa atau hukum antar Negara.
7. Keputusan
Tata Usaha Negara (administratieve beschikking): norma penutup
Keputusan ini dibuat baik untuk
menyelenggarakan hubungan dalam lingkungan alat-alat perlengkapan negara yang
membuatnya dengan seorang partikelir.
8. Doktrin
Doktrin adalah pendapat pendapat para
pakar dalam bidangnya amsing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini sering
digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.
G.
Sumber Hukum dalam Pengertian
Sosiologis
Sumber-sumber hukum dalam artian sosiologis
merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan
sumber-sumber hukum juga dapat relevan bagi seseorang yang mempelajari hukum
dalam sisi yang formal yang akhir-akhir ini sering dibandingkan dengan
sumber-sumber sosiologis hukum.
Macam-macam
faktor sosiologis, yaitu:
1. Situasi
sosial-ekonomis menetukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga,
hubungan tenaga kerja, penggajian, dll.
2.
Hubungan-hubungan politik dalam corak penting dalam menentukan apakah suatu
tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kota praja atau oleh
pemerintah pusat atau badan-badan swasta.
H. Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti
sejarah, istilah sumber memiliki dua makna:
1) Sebagai
sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu
2) Sebagai
sumber tempat asal pembuat UU yang menggalinya dalam sistem suatu aturan
menurut UU.
Menurut para sejarawan hukum, hal yang
paling penting adalah sumber pertama., yaitu dokumen-dokumen resmi kuno,
buku-buku ilmiah, majalah-majalah, dsb.
Pengertian Sumber Hukum Formal dan Material
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dansumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Hukum
Administrasi Negara (Sumber Hukum Administrasi Negara)
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINSTRASI
NEGARA
A. Pengertian
Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum
itu bisa dilihat dari bentuknya.
Dengan
demikian ada dua macam sumber hukum. Sumber hukum materil dan sumber hukum
formil. Sumber hukum materil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dan atguran-aturan hukum. Hukum formil adalah berbagai bentuk
aturan hukum yang ada.
Menurut
Sudikno Mertokusumo, kata sumber
sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut ;
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa
dan sebagainya
2. Menunjukan hukum terdahulu yang
memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum perancis,
hukum Romawi, dan lain-lain.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang
memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (enguasa,
masyarakat)
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat
mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan
sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum,
sumber yang menimbulkan hukum.
1.) Sumber
hukum materill
Yaitu
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum terdiri :
Sumber
hukum materill dipengaruhi oleh faktor-faktor isi dari aturan hukum yaitu :
1. Sumber hukum Historik (sejarah)
Sejarah hukum atau sejarah lainnya dapat menjadi sumber
hukum materi dalam arti ikut berpengaruh atsa penentuan materi atau aturan
hukum, misalnya dalam studi perkembangan hukum
Ada dua jenis sumber hukum historis yaitu :
o Undang-undang dan sistem hukum
tertulis yang berlaku pada masa lampau disuatu tempat
o Dokumen-dokumen dan surat-surat
serta keterangannya
2. Sumber sosiologi/antropologi
Faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan hukum
positif, meliputi pandangan ekonomis, agraris dan psikologis
3. Sumber filosofis
Dari segi filsafat ada dua masalah penting yang dapat
menjadi sumber hukum yaitu :
o Ukuran untuk menentukan bahwa
sesuatu itu bersifat adil
o Faktor yang mendorong seorang mau
tunduk pada hukum
2.) Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formil (kenbron) adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan
hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum (pembenar
bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materill dinyatakan berlaku) atau bentuk
dimana kita dapa menemukan hukum positif
Sumber
hukum formil atau bentuk-bentuk dimana kita dapat menemukan hukum positif
(sumber hukum formil) terdapat dalam :
Sumber
hukum formil Hukum Administrasi Negara, yaitu :
1. Undang-undang (hukum administrasi
yang tertulis
2. Praktek administrasi negara
(konvensi)
3. Yursprudensi
4. Doktrin
Ad.1.
Undang-undang
Menurut Prof. Mr. T. J. Buys ada dua
macam pengertian undang-undang yakni:
a. Undang-undang dalam arti materill
adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat
umum (peraturan atau regeling)
Undang-undang
dalam arti materill di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat dibentuk Tap MPRS
XX/1966
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS/MPRS
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan pemerintah lainnnya
Seperti:
-
Peraturan menteri
-
Instruksi menteri
Peraturan
perundang-undangan berdasarkan undang-undang no. 10 tahun 2004
1. Undang-undang Dasar 1945
2. UU/perpu
3. Peraturan pemerintah/PP
4. Peraturan Presiden/PP
5. Peraturan daerah propinsi
6. Peraturan daerah kabupaten/kota
7. Peraturan desa/ peraturan yang
setingkat
Kk ksih contoh study kasus sumber hukum materiil sama formal dong
BalasHapus