TUGAS
& WEWENANG LEMBAGA NEGARA
Salah satu persyaratan diterimanya
status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut
ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini
biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius
soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah
prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran,
sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Sesudah amandemen
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah
perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
Sebelum amandemen
MPR
1. Tugas dan Wewenang MPR Sebelum
Perubahan UUD 1945
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945 ada didalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No. 1/MPR/ 1983, dan dinyatakan sebagai berikut:
1. menetapkan Undang Undang Dasar
2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3. memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyatberwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945 ada didalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No. 1/MPR/ 1983, dan dinyatakan sebagai berikut:
1. menetapkan Undang Undang Dasar
2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3. memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyatberwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
Pengertian warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Yang menjadi warga Negara Indonesia
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Warga negara adalah sama
kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang
sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi
kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.
SISTEM KEWARGANEGARAAN
Blum ada kuketahui cuy yang penting
pelajari ius soli dengan ius sanguis.
SUMBER-SUMBER HTN
-
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
MATERILL dan FORMILL
Sumber hukum materill yaitu factor-faktor yang membantu isi dari
hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi,
dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari
cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.
Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi
sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
1)
Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan factor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan
keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan
geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna
hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan
bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam
masyarakat.
2)
Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
2.PENGERTIAN ILMU PERBANDINGAN HUKUM
TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DAN ILMU NEGARA
Ketiga ilmu ini mempunyai obyek yang
sama, yaitu negara. Pertanyaannya adalah, dimanakan letak perbedaan antara Ilmu
Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara?
Jawabannya adalah meskipun obyek penyelidikan ketiga ilmu pengetahuan tersebut
sama, namun disamping tugas yang berbeda, ketiga ilmu tersebut meninjau
gejala-gejala negara dari sudut yang berlain-lainan.
Obyek ilmu hukum tata negara adalah
negara tertentu, khususnya hanya mengenai susunan hukum tata negaranya (het
staatsrechtelijk bestel). Sehingga dapatlah dimengerti mengapa biasanya
ilmu hukum tata negara dimulai dalam bentuk pemberian komentar, yaitu
menafsirkan kaidah-kaidah hukum berdasarkan tata-urutannya dan penyelidikannya
hanya terbatas pada negara tertentu saja.
Obyek ilmu perbandingan hukum tata
negara adalah bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri
khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan
jalan apakah hal-hal tersebut berubah, hilang dan sebagainya, yang dapat
diketahui dengan cara menganalisis secara metodis dan menetapkannya secara
sistematis.
Obyek ilmu negara adalah ciri-ciri
dan sifat-sifat umum dari negara, dengan maksud mempersatukan dalam suatu
komplek tertentu.
Tugas ilmu perbandingan hukum tata
negara menurut Kranenburg, adalah untuk menganalisis secara metodis dan
menetapkan secara sistematis bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan,
ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah yang
menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal itu berubah, hilang dan lain
sebagainya.
Terdapat hubungan yang erat antara
ilmu perbandingan hukum tata negara, ilmu hukum tata negara dan ilmu negara:
a.Ilmu negara dengan ilmu
perbandingan hukum tata negara: bahwa antara negara yang satu dengan negara
yang lain terdapat persamaan maupun perbedaan, adanya bermacam-macam bentuk
ketatanegaraan atau sistem ketatanegaraan yang menjadi pokok penyelidikan ilmu
perbandingan hukum tata negara adalah juga suatu masalah yang menjadi bidang
ilmu negara. Di lain pihak, timbulnya mata pelajaran baru yaitu ilmu
perbandingan hukum tatanegara, dapat digambarkan sebagai pertumbuhan dari
komplek problema khusus ilmu negara;
b.Ilmu hukum tata negara positif
dengan ilmu perbandingan hukum tata negara: dalam mempelajari ilmu hukum tata
negara positif, seringkali kita tidak dapat melepaskan diri dari penggunaan
perbandingan-perbandingan dengan hukum tata negara lainnya. Metode perbandingan
yang dipergunakan oleh hukum tata negara hanya dijadikan sebagai sebuah alat
dan bukan merupakan tujuan.
CF. Strong dalam “Modern Political Cosntitution” adalah yang
menempatkan ilmu perbandingan hukum tata negara sebagai mata pelajaran yang
berdiri sendiri dan mempergunakan metode perbandingan sebagai sebuah tujuan.
Ilmu perbandingan hukum tata negara
menurut Kranenburg adalah suatu ilmu pengetahuan yang dengan mempergunakan
hasil-hasil ilmu negara umum, melakukan pengumpulan dan melakukan penyusunan
bahan-bahan tersebut secara metodis dan sistematis untuk kemudian
menganalisisnya.
Menurut Sri Soemantri
Martosoewignjo, ilmu perbandingan hukum tata negara adalah suatu cabang
ilmu hukum yang dengan mempergunakan metode perbandingan berusaha
membanding-bandingkan satu atau beberapa aspek hukum tata negara dari dua
negara atau lebih.
3.FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN
ADANYA BERMACAM-MACAM BENTUK ATAU SISTEM KETATANEGARAAN
Persamaan dan perbedaan
negara-negara di dunia dapat dilihat dari: sistem pemerintahannya (parlementer,
presidentil, quasi parlementer/presidentil, diktatur); bentuk negaranya
(serikat, kesatuan, persatuan); bentuk pemerintahannya (republik, kerajaan: absolut/berkonstitusi);
sistem badan perwakilan rakyatnya (satu kamar, dua kamar).
Faktor-faktor yang menyebabkan
adanya bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan menurut Kranenburg,
adalah disebabkan adanya syarat-syarat/faktor-faktor baik yang bersifat umum
(syarat/faktor yang terdapat pada semua negara) maupun
syarat-syarat/faktor-faktor yang bersifat khusus (syarat/faktor yang terdapat
pada satu negara saja).
Yang termasuk dalam
syarat-syarat/faktor-fkator yang bersifat umum, antara lain adalah :
a.adanya ancaman yang datang dari
luar, yaitu ancaman kelompok di luar negara, misalnya perang, maupun
bentuk-bentuk lainnya. Sebagai konsekuensinya, maka setiap masyarakat negara
harus mengorganisir dirinya, yang berarti juga harus ditempuhnya bermacam-macam
cara atau sistem berorganisasi dalam setiap masyarakat negara;
b.adanya ancaman yang datang dari
dalam negara itu sendiri, sebagai akibat setiap masyarakat negara terdiri dari
manusia yang mempunyai bermacam-macam kepentingan sehingga diantara mereka bisa
timbul persoalan-persoalan, misalnya tindakan main hakim sendiri (eigen
richting). Keadaan ini menyebabkan harus dilakukannya pengaturan sedemikian
rupa, sehingga tindakan main hakim sendiri tersebut dilarang;
c.adanya pengetahuan (kennis)
yang berkembang secara berangsur-angsur atau tumbuhnya pengalaman dengan cara
teratur, yang melekat pada diri manusia sendiri, dimana manusia diberi akal dan
rasa sehingga timbullah kemajuan di bidang ilmu pengetahuan pengetahuan,
teknologi yang akan menyebabkan pula tumbuhnya kemajuan di bidang kebudayaan
dan selanjutnya menyebabkan pula terjadinya kemajuan di bidang organisasi.
Yang termasuk dalam
syarat-syarat/faktor-faktor yang bersifat khusus, antara lain adalah :
a.Letak geografi suatu wilayah
negara, berupa kepulauan, pegunungan, benua atau daratan menyebabkan
syarat/faktor yang bersifat umum bekerja dengan bermacam-macam cara dan bentuk,
misalnya berpengaruh terhadap penentuan sistem pertahanan negara, atau
kemungkinan-kemungkinan adaptasi sebuah negara misalnya Indonesia karena secara
geografis terletak di persimpangan jalan negara-negara, sistem pemerintahannya
terpengaruh dari sistem parlementer Inggris dan presidentil Amerika Serikat;
b.Sifat-sifat sesuatu masyarakat
bangsa (volkskarakter). Sifat atau watak suatu bangsa sebagai kumpulan
manusia mungkin dipengaruhi oleh iklim atau sesuatu yang lain. Dalam hal ini
kita melihat adanya pola-pola yang aktif pada suatu bangsa: bangsa yang tidak
mudah patah semangat; pola-pola yang kurang aktif pada suatu bangsa: bangsa
yang mempunyai sifat-sifat malas, penakut atau melihat segala sesuatu ingin
dengan cara mudah (cenderung menempuh sistem despotis);
c.Paham/doktrin politik yang dianut
oleh masyarakat negara, misalnya liberalisme dan komunisme.
- HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang
sangat dekat
1.
- Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu
Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan
Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui
prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik
melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara
merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata
Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan
sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum
Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia,
personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut
hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah
yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam
melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai
perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat
banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam
keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan
bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya
mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus
diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
- ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara
sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut
Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak
luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah
kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
- Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas
filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan
bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan
jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila
sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
- Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi
menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia,
mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi
politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari
pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai
dengan hukum.
- Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas
daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
- Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
- Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
- Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
- Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana
rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas
Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
- Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga
terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di
Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di
desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan
dan pengawasan.
- Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan
oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis
kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
- Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak
dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar