Sabtu, 09 Agustus 2014

SANIE PUTRA KANGEAN : INDONESIA BERAGAM MENJADI SATU

SANIE PUTRA KANGEAN : INDONESIA BERAGAM MENJADI SATU: ...

SANIE PUTRA KANGEAN : INDONESIA BERAGAM MENJADI SATU

SANIE PUTRA KANGEAN : INDONESIA BERAGAM MENJADI SATU: ...

SANGAT PENTING












VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG



VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBUWANA TUNGGADEWI MALANG


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 (1)   Unit Kegiatan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut UKM adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Unitri Malang yang secara kelembagaan bersifat koordinatif-instruktif dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Unitri Malang dan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari UNITRI.
(2)   Verifikasi UKM adalah mekanisme yang mengatur tentang proses seleksi UKM UNITRI yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
(3)   Daftar ulang UKM adalah mekanisme pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi diselenggarakan.
(4)   Pansus verifikasi adalah panitia khusus yang dibentuk oleh Unitri dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi UKM Unitri.
(5)   Panpel daftar ulang adalah panitia pelaksana yang dibentuk oleh DPM Unitri dan bertugas menyelenggarakan daftar ulang UKM Unitri.







BAB II
PANSUS VERIFIKASI DAN PANPEL DAFTAR ULANG UKM UNITRI


Pasal 2
Jumlah dan Anggota Pansus Verifikasi

(1)  Anggota Pansus Verifikasi UKM berjumlah enam belas orang yang terdiri dari sebelas anggota DPM Unitri dan lima orang perwakilan UKM  yang bersifat netral.
(2)  Keanggotaan Pansus Verifikasi UKM terdiri dari :
a.    Anggota DPMyang ditetapkan oleh Sekjen DPM dalam Rapat Koordinasi Anggota DPM Unitri.
b.    Perwakilan UKM yang sistem perwakilannya diatur melalui Rapat Koordinasi Anggota DPM Unitri.
Pasal 3
Anggota Panpel Daftar Ulang UKM UNITRI
           Anggota Panpel Daftar Ulang adalah seluruh anggota Badan Pekerja yang memiliki mandat terkait dengan Pengembangan Mutu dan Hubungan Kelembagaan DPM Unitri.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pansus Verifikasi dan Panpel Daftar Ulang UKM
 (1)  Pansus Verifikasi UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Berkewajiban melaksanakan AD/ART Unitri yang berkaitan dengan verifikasi UKM.
b.    Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan DPM yang berkaitan dengan UKM.
c.    Berkewajiban memberikan rekomendasi nama-nama UKM yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada DPM untuk disahkan dalam Rakor DPM Unitri.
d.    Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta verifikasi UKM.
e.    Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam verifikasi UKM.
f.     Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.


(2)  Panitia Pelaksana Daftar Ulang UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan DPM yang berkaitan dengan daftar ulang UKM.
b.    Berkewajiban memberikan rekomendasi yang dianggap perlu untuk verifikasi UKM tahun berikutnya.
c.       Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta Daftar Ulang UKM.
d.      Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.

BAB III
PERSYARATAN VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG UKM
Pasal 5
Persyaratan Verifikasi UKM untuk Calon UKM

Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk calon UKM adalah :
(1)   Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2)   Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.    Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai Unitri), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai Unitri dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai Unitri.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b.    Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat terbuka di lingkup Unitri.
c.    Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa UNITRI, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
d.    Susunan kepengurusan.
e.    Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan AD/ART Unitri.

f.     Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g.    Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.
(3)   Membuat profil UKM yang meliputi :
a.    Latar belakang pembentukan UKM.
b.    Sejarah singkat UKM.
c.    Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di Unitri.

Pasal 6
Persyaratan Verifikasi UKM untuk UKM Lama
 Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk UKM lama adalah :
(1)   Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.  Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai Unitri), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai Unitri dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai Unitri.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b.  Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka di lingkup Unitri.
c.  Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa UNITRI, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.


PROSEDUR HUBUNGAN DPM DAN BEM



DRAF DPM
PROSEDUR HUBUNGAN DPM DAN BEM




Oleh:
Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM)



Universitas Tribhuwana Tunggadewi
Malang
Periode 2012/2013


KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NOMOR 03/ TAP / DPM UNITRI /III / 2012
TENTANG
PROSEDUR TETAP HUBUNGAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
Menimbang:
a.  bahwa berfungsinya Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia sebagai lembaga tinggi Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi merupakan amanat dari UUD ;
b.  bahwa untuk menjalankan fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa  dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi diperlukan adanya pengoptimalan dan kejelasan pelaksanaan pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia;
c.  bahwa berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi perlu membentuk ketetapan mengenai Prosedur Tetap Hubungan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi 2012.
Mengingat:  Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-
undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi.






DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan:  KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
TENTANG PROSEDUR TETAP HUBUNGAN DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan :
1. Keluarga Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang selanjutnya disebut UNITRI adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
2.  Undang Undang Dasar yang selanjutnya disebut UUD UNITRI adalah peraturan dasar bagi seluruh kegiatan kemahasiswaan di UNITRI.
3.  Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang selanjutnya disebut DPM UNITRI adalah lembaga tinggi dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia yang memiliki kekuasaan legislatif.
4.  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang selanjutnya disebut BEM UNITRI adalah lembaga tinggi dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa UniversitasTribhuwana Tunggadewi yang memiliki kekuasaan eksekutif.
5.  Komisi pengawasan adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Mahasiswa UniversitasTribhuwana Tunggadewi yang menjalankan fungsi pengawasan lembaga kemahasiswaan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
6.  Program kerja terencana adalah kegiatan yang dibuat di awal kepengurusan.
7.  Program kerja insidental adalah kegiatan diluar program kerja terencana.
8.  Penyikapan BEM UNITRI adalah bentuk-bentuk penyikapan politik luar Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi baik secara lisan, tulisan maupun bentuk lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan aturan yang berlaku umum.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
1.  Maksud dibuatnya ketetapan ini adalah memberi arahan dan landasan kerja
yang jelas dalam hubungan antara DPM UNITRI dan BEM UNITRI dalam lingkup Ikatan
Keluarga Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
 2.  Tujuan ketetapan ini adalah:
a.  menjamin berjalannya peran pengawasan DPM UNITRI terhadap BEM UNITRI;
b.  menjamin BEM  dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan UUD dan Garis Besar Haluan Kerja BEM .

BAB II
HUBUNGAN DPM DAN BEM UNITRI
Bagian Pertama
Wewenang DPM UNITRI
Pasal 3
1.  DPM  berwenang untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga di Universitas
Tribhuwana Tunggadewi.
2.  DPM berwenang untuk menilai laporan pertanggungjawaban BEM.
3.  DPM  dapat menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
4.  DPM  berwenang membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan
rancangan anggaran keuangan BEM  setiap periode kepengurusan.



Bagian Kedua
Kewajiban BEM UNITRI
Pasal 4
1.      BEM berkewajiban untuk meminta pengesahan program kerja pada DPM diawal periode kepengurusan.
2.  BEM berkewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPM UNITRI.
3.  BEM berkewajiban untuk memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
4.  BEM menyerahkan kopian Proposal Kegiatan untuk setiap program kerjakepada DPM.

BAB III
PENGESAHAN PROGRAM KERJA BEM UNITRI
Bagian Pertama
Jenis Program Kerja BEM
Pasal 5
Program kerja BEM terdiri dari:
1.  Program kerja terencana.
2.  Program kerja insidental.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengesahan Program Kerja BEM
Pasal 6
Alur Pengesahan Program Kerja Terencana BEM adalah sebagai berikut:
1.  BEM menyerahkan rancangan program kerja terencana di awal kepengurusan.
2.  Rancangan program kerja dibahas di dalam rapat kerja BEM.
3.  Apabila terdapat hal-hal yang perlu diperjelas oleh BEM terkait dengan program kerja yang telah disusun, DPM melakukan rapat dengar pendapat dengan BEM terkait program kerja BEM setelah pelaksanaan rapat kerja BEM.
4.  Setelah rapat kerja BEM dilaksanakan, DPM  mengesahkan program kerja BEM melalui sidang pleno
Pasal 7
Alur Pengesahan Program Kerja Insidental
1.  BEM mengajukan surat pengajuan pengesahan kepada DPM selambat- lambatnya 2x24jam sebelum penunjukan ketua pelaksana program kerja tersebut.
2.  DPM melakukan rapat dengar pendapat kepada BEM terkait program kerja insidental tersebut.
3.  DPM dapat menyetujui atau tidak menyetujui rancangan program kerja insidental tersebut
4.  DPM mengadakan sidang pleno untuk mengesahkan rancangan program kerja insidental BEM  jika rancangan  tersebut disetujui atau tidak mengesahkan jika rancangan tersebut tidak disetujui .
5.  Dalam kondisi darurat, Sidang Komisi Pengawasan dapat memutuskan program kerja insidental BEM dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pada Sidang Pleno DPM.
Pasal 8
1.  BEM menyerahkan kopian Proposal Kegiatan untuk setiap program kerja kepada DPM, selain kepada pihak Rektorat.
2.  Proposal kegiatan BEM diserahkan selambat-lambatnya 7x24 jam sebelum proposal kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak Rektorat.
3.  Apabila terjadi perubahan terhadap program kerja yang telah direncanakan,
BEM wajib memberikan laporan kepada DPM.
Bagian Ketiga
Parameter Pengesahan Program Kerja
Pasal 9
Rancangan program kerja BEM harus memuat hal-hal berikut:
1.  Nama Kegiatan
2.  Waktu Pelaksanaan Kegiatan
3.  Tujuan Kegiatan
4.  Deskripsi Kegiatan
5.  Sasaran Kegiatan
6.  Penanggung Jawab Kegiatan
7.  Anggaran Dana
8.  Parameter Keberhasilan Kegiatan
Pasal 10
Parameter-parameter yang digunakan dalam mempertimbangkan pengesahan Program
Kerja BEM adalah sebagai berikut:
a.  Kesesuaian dengan UUD
b.  Kesesuaian dengan Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM

BAB IV
PENGAWASAN BEM UNITRI
Bagian Pertama
Bentuk Pengawasan
Pasal 11
Bentuk pengawasan DPM terhadap BEM terdiri dari:
1.  Rapat dengar pendapat berkala
2.  Rapat dengar pendapat insidental
3.  Turun lapangan
Bagian Kedua
Mekanisme Pengawasan
Pasal 12
1.  Rapat dengar pendapat berkala bertujuan untuk mengetahui perkembangan kegiatan dari program kerja BEM;
2.  Rapat dengar pendapat berkala melibatkan bidang di BEM dan penangung jawab pengawasan.
3.  Rapat dengar pendapat berkala dilaksanakan minimal satu bulan sekali.
4.  Rapat dengar pendapat berkala dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Komisi Pengawasan DPM .
5.  Hasil dari Rapat dengar pendapat berkala dapat digunakan untuk menilai kinerja BEM.
6.  Rapat dengar pendapat berkala bersifat tertutup kecuali ditentukan lain.
7.  Hasil dari rapat dengar pendapat berkala dapat dipublikasikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi melalui media cetak dan elektronik  yang dapat diakses.
Pasal 13
1.  Rapat dengar pendapat insidental berfungsi:
a.  Meminta keterangan dan laporan terkait kejadian luar biasa dalam pelaksanaan kegiatan BEM ;
b.  Mengadakan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait
2.  Rapat dengar pendapat insidental bersifat tertutup kecuali ditentukan lain.
3.  Hasil dari rapat dengar pendapat insidental tidak digunakan untuk menilai kinerja BEM.
Pasal 14
1.  Turun lapangan adalah bentuk pengawasan terhadap kegiatan BEM dengan cara berinteraksi langsung dengan panitia penyelenggara atau ikut serta dalam kegiatan BEM.
2.  Kegiatan BEM yang akan dikenai turun lapangan akan ditentukan kemudian oleh DPM.
3.  Turun lapangan dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tentang kegiatan BEM terhadap pelaksanaannya.
4.  Penanggung jawab pengawasan melakukan turun lapangan terhadap kegiatan BEM setelah berkoordinasi dengan komisi pengawasan.
5.  Hasil dari turun lapangan digunakan untuk menilai kinerja BEM

BAB V
MEKANISME PENYIKAPAN BEM UNITRI
Bagian Pertama
Bentuk-bentuk penyikapan BEM
Pasal 15
Bentuk-bentuk penyikapan yang dapat dilakukan oleh BEM adalah :
a.  Aksi, baik aksi demonstrasi dengan pengerahan massa maupun aksi simpatik yang dilakukan di tempat-tempat strategis di dalam maupun diluar kampus.
b.  Mimbar bebas, dengan menggelar orasi, seruan, pernyataan sikap yang dihadiri massa dan publik figur.
c.  Pernyataan sikap, merupakan bentuk penyikapan yang dikeluarkan melalui penyebaran pernyataan sikap yang dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan  antara lain :
i)  Konferensi pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak
ii)  Pernyataan sikap dihadapan sasaran strategis atau momen-momen penting
iii) Tulisan pada kertas yang disebarkan kepada publik maupun media massa
iv) Pernyataan sikap berupa tulisan yang dikirimkan kepada pihak-pihak tertentu yang diharapkan memperhatikan dan memenuhinya
v)  Dan bentuk-bentuk lain yang legal serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku
d.  Bentuk-bentuk penyikapan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Bagian Kedua
Alur Penyikapan
Pasal 16
1.  Bentuk alur penyikapan:
a.  Sesuai dengan alur program kerja yang telah disahkan
b.  Diluar alur program kerja yang telah disahkan
2.  Alur penyikapan pada ayat 1 point (b) BEM wajib menyampaikan Surat Permohonan izin kegiatan secara langsung kepada Ketua DPM untuk seluruh bentuk penyikapan yang mengatasnamakan.
3.  Rekomendasi penyikapan untuk bentuk alur penyikapan pada ayat 1 point (b) dikeluarkan melalui Sidang Pleno DPM.
4.  Untuk bentuk alur penyikapan pada ayat 1 point  (a) dan (b) BEM wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kegiatan secara langsung kepada Ketua Komisi pengawasan selambat-lambatnya 12 jam sebelum membuat perizinan kepada pihak eksternal kampus (misal Kepolisian, dan lain sebagainya) atau membuat publikasi kegiatan di lingkungan kampus .
5.  Dalam kondisi darurat, pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan kepada Ketua Komisi pengawasan dengan tetap memberikan surat pemberitahuan selambat-lambatnya 24 jam setelah pemberitahuan lisan diterima.
6.  Surat Permohonan Kegiatan atau Surat Pemberitahuan diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  Minimal berisi hari, tanggal, jam pelaksanaan, tujuan, sasaran, agenda,
estimasi peserta, penganggungjawab, estimasi dan sumber dana, serta
muatan dan/atau contoh media yang digunakan.
b.  Bila dilakukan bersama elemen atau lembaga lainnya, maka dalam surat tersebut harus dicantumkan dengan jelas nama elemen atau lembaga tersebut
Bagian Ketiga
Pengawasan Penyikapan
Pasal 17 1.  Setelah mengeluarkan rekomendasi penyikapan untuk BEM, penanggungjawab pengawasan penyikapan kegiatan BEM  ialah Komisin Pengawasan.
2.      DPM akan melakukan rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan langsung perihal penyikapan yang dilakukan oleh BEM.
3.  Penjelasan dari BEM minimal meliputi hal-hal sebagai berikut, antara lain:
a.  Isu dan agenda yang diusung;
b.  Bentuk penyikapan yang dilakukan.
4.  Penjelasan dilakukan oleh pengurus BEM sesuai urutan prioritas berikut:
a.  Ketua BEM
b.  Koordinator bidang terkait
c.  Kepala Departemen/Biro terkait
d.  PJ/koordinator lapangan penyikapan
5.  Hasil dari rapat dengar pendapat terkait penyikapan tidak digunakan untuk menilai kinerja BEM.




BAB VI
PENILAIAN BEM UNITRI
Bagian Pertama
Sumber Penilaian
Pasal 18
Sumber penilaian kerja BEM berasal dari:
1.  Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi
2.  DPM UNITRI
Bagian Kedua
Mekanisme Penilaian
Pasal 19
1.  Penilaian kerja BEM yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi, difasilitasi oleh DPM.
2.  Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang dimaksud disini adalah seluruh
mahasiswa yang bukan termasuk anggota DPM dan pengurus BEM .
3.      hasil penilaian kerja BEM yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi berkontribusi sebesar 20% dari total penilaian kerja.

Pasal 20
1.  Penilaian kerja BEM yang dilakukan oleh DPM difasilitasi oleh komisi Pengawasan.
2.  Penilaian kerja BEM ang dilakukan oleh DPM berasal dari hasil pengawasan DPM dan penilaian laporan Pertanggungjawaban BEM.
3.  Hasil penilaian kinerja BEM berkontribusi sebesar 80% dari total penilaian kinerja BEM.





BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BEM UNITRI
Bagian Pertama
Jenis Laporan Pertanggungjawaban BEM
Pasal 21
Laporan pertanggungjawaban BEM terdiri dari:
1.  Laporan pertanggungjawaban 100 hari pertama.
2.  Laporan pertanggungjawaban tengah tahun.
3.  Laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
Bagian Kedua
Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 22
1.  Laporan pertanggungjawaban 100 hari pertama adalah laporan pertanggung
jawaban BEM  yang dilaporkan secara lisan kepada DPM.
2.  Penetapan waktu 100 hari pertama kepengurusan ditentukan oleh DPM.
3.  Mekanisme laporan pertanggung jawaban 100 hari ditentukan oleh DPM.
4.  Presentasi laporan pertanggungjawaban 100 hari di fasilitasi oleh DPM.
Pasal 23
1.  Laporan pertanggungjawaban tengah tahun adalah laporan pertanggungjawaban BEM yang dibuat pada saat tengah tahun kepengurusan BEM.
2.  Penetapan waktu tengah tahun kepengurusan BEM  ditentukan oleh DPM
3.  Format laporan pertanggungjawaban tengah tahun ditentukan oleh DPM.
4.  Laporan pertanggungjawaban tengah tahun BEM harus diserahkan kepada
DPM  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu presentasi LPJ.
5.  Presentasi laporan pertanggungjawaban tengah tahun difasilitasi oleh DPM.
Pasal 24
1.  Laporan pertanggungjawaban akhir tahun adalah laporan pertanggungjawaban BEM yang dibuat pada saat akhir tahun kepengurusan BEM.
2.  Penetapan waktu akhir tahun kepengurusan BEM ditentukan oleh DPM.
3.  Format laporan pertanggungjawaban akhir tahun ditentukan oleh DPM.
4.  Laporan pertanggungjawaban akhir tahun BEM harus diserahkan kepada
DPM  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu presentasi LPJ.
5.  Presentasi laporan pertanggungjawaban akhir tahun difasilitasi oleh DPM.
Bagian Ketiga
Penilaian Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 25
1.  Proses penilaian Laporan pertanggungjawaban BEM oleh DPM difasilitasi oleh komisi Pengawasan.
2.  Hasil penilaian laporan pertanggungjawaban BEM dipublikasikan oleh DPM UI kepada mahasiswa.

BAB XI
SANKSI
Bagian Pertama
Bentuk Sanksi
Pasal 26 Sanksi terhadap BEM terdiri atas:
1.  Peringatan tertulis
2.  Pemotongan nilai kinerja BEM
3.  Rekomendasi pemberhentian Ketua BEM
Bagian Kedua
Mekanisme Pemberian Sanksi
Pasal 27
1.  Sanksi peringatan tertulis diberikan jika BEM:
a.  melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Ketetapan ini.
b.  melanggar ketentuan lain yang dibuat oleh DPM
c.  tidak kooperatif sehingga mengganggu kinerja DPM dalam melakukan fungsi pengawasan.
2.  Pengajuan usul pemberian sanksi peringatan tertulis dapat dilakukan oleh seluruh anggota DPM.
3.  Pembahasan usul pemberian sanksi peringatan tertulis dilakukan melalui sidang pleno DPM.
4.  Berkaitan dengan usul pemberian sanksi peringatan tertulis, DPM melakukan rapat dengar pendapat insidental dengan BEM
5.  Keputusan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM.
6.  Sanksi peringatan tertulis dipublikasikan kepada mahasiswa UI oleh DPM.
Pasal 28
1.  Sanksi pemotongan nilai kinerja BEM diberikan jika BEM:
a.  mendapatkan 5 kali sanksi peringatan tertulis untuk kesalahan yang berbeda.
b.  mendapatkan 3 kali sanksi peringatan tertulis untuk kesalahan yang sama.
2.  Sanksi pemotongan nilai kinerja BEM  adalah sebesar 5% dari total penilaian kerja BEM
3.  Pengajuan usul sanksi pemotongan nilai kinerja BEM dilakukann oleh anggota DPM.
4.  Keputusan untuk memberikan sanksi pemotongan nilai kinerja kepada BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM
 5.  Sanksi pemotongan nilai kinerja BEM dipublikasikan oleh DPM  kepadamahasiswa.
Pasal 29
1.  Sanksi rekomendasi pemberhentian Ketua Umum BEM diberikan jika ketua BEM:
a.  terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum nasional;
b.  melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang dasar Ikatan Keluarga mahsiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi;
c.  tidak lagi memenuhi syarat sebagai ketua BEM.
2.  Pembahasan usul pemberian sanksi rekomendasi pemberhentian ketua umum BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM.
3.  Berkaitan dengan usul pemberian sanksi rekomendasi pemberhentian ketua BEM, DPM melakukan rapat dengar pendapat dengan BEM.
4.  Keputusan untuk memberikan sanksi rekomendasi pemberhentian kepada ketua BEM dilakukan melalui sidang pleno DPM.
5.  Sanksi rekomendasi pemberhentian ketua BEM dipublikasikan oleh DPM kepada mahasiswa
Bagian Ketiga
Pembelaan
Pasal 30
1.  Sebelum pemberiann sanksi, BEM berhak melakukan pembelaan.
2.  Pembelaan dilakukan melalui mekanisme sidang pleno DPM

BAB X
PENUTUP
Pasal 31
1.  Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.  Dengan diberlakukannya ketetapan ini, maka ketetapan yang mengatur tentang
peraturan yang serupa dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.  Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 3 Juni 2013
Pukul : 13.00
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG

Presidium I                            Presidium II                           Presidium III


(Abu Sani)                              (A. Zainuri)                            (Arni Talan)